TKW Indramayu Hilang
Perketat Penyaluran TKW di Bawah Umur, Pemerintah Lakukan Hal Ini
Untuk memperketat gerak-gerik tindakan para calo tersebut, pihak pemerintah pusat juga memantau setiap warga yang membuat paspor ke luar negeri.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Praktik penyaluran Tenaga Kerja Wanita (TKW) di bawah umur oleh calo perusahaan penyalur TKI mendapat sorotan khusus dari pemerintah.
Para calo ini kerap kali memalsukan identitas korban dalam hal ini umur untuk dapat memenuhi berkas-berkas administrasi TKW yang bersangkutan terbang ke luar negeri.
Pengantar Kerja Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung di Indramayu, Budi Susanto mengatakan, mempekerjakan anak di bawah umur ke luar negeri termasuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang.
"Untuk antisipasi, sekarang ini sudah ada E-KTP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 untuk melindungi korban," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Lembaga Terpadu Satu Atap dan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) Indramayu, Senin (2/9/2019).
• TERKINI, Begini Kesaksian Saksi Mata Kecelakaan Cipularang: Ada Yang Terbakar Sampai Minta Tolong
• Penampakan Mobil Avanza yang Terbang Saat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91, Kondisi Memprihatinkan
• KUMPULAN FOTO Kecelakaan Tol Cipularang 6 Orang MD, Ada Mobil Terbang, Terguling, Hingga Terbakar
Dijelaskan Budi Susanto, UU Nomor 18 Tahun 2017 itu menjelaskan tentang memaksimalkan peran unsur pemerintahan desa terhadap warganya yang hendak berangkat ke luar negeri.
"Barang siapa yang ingin keluar negeri harus ada surat izin dari pihak desa, nah pihak desa ini yang akan bertanggung jawab terhadap warganya tersebut," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan kasus-kasus yang diterima BP3TKI, kasus TKW di bawah umur yang diberangkatkan ke luar negeri memang ada dan cukup banyak.
Namun, dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 dan E-KTP ini kasusnya cenderung mengalami penurunan.
"Untuk data validnya saya tidak terlalu hapal karena berbicara data ya, tapi memang cenderung menurun," ucap dia.
• Aliyah Ngaku Dihamili Bule yang Ternyata Sudah Beristri, Lahirkan Anak Kembar Tanpa Ikatan
• Wanita Ini Paksa Kedua Anaknya Beradegan Panas, Rekaman Videonya Dikasih ke Pacarnya yang Pedofil
Untuk memperketat gerak-gerik tindakan para calo tersebut, pihak pemerintah pusat juga memantau setiap warga yang membuat paspor ke luar negeri.
"Secara sistem dia kan akan membuat paspor, dan harus ada rekomendasi dari dinas," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ranti-ratnaningsih.jpg)