TKI Sudah Dilarang Bekerja di Timur Tengah, Ternyata Ini Penjelasan dari BP3TKI

Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara-negara timur tengah masih rendah.

zoom-inlihat foto TKI Sudah Dilarang Bekerja di Timur Tengah, Ternyata Ini Penjelasan dari BP3TKI
ist
Ilustrasi

Sementara itu, meski dilarang, bagi TKI yang sudah terlanjur berada di sana, pihaknya juga tidak bisa memaksa memulangkannya ke Indonesia jika bukan atas permintaan pihak keluarga atau kemauan TKI sendiri.

"Jika mereka sudah nyaman di sana perlakuan baik, kita tidak bisa melarang dan kita juga tidak bisa menyarankan karena pemerintah hanya berperan memfasilitasi," ujarnya.

Kisah Ranti Ratnaningsih

Ranti Ratnaningsih, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Purwajaya Blok Bangunarja RT 11 RW 03 Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu,  diketahui berangkat ke Qatar menjadi pembantu rumah tangga saat masih berusia 14 tahun.

Saat itu Ranti Ratnaningsih terbang ke Qatar saat baru lulus SMP dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengantar Kerja Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung di Indramayu, Budi Susanto mengatakan, mempekerjakan anak dibawah umur ke luar negeri merupakan tindak pidana perdagangan orang.

"Karena 14 tahun itu kan masih di bawah umur, ini bukan lagi ranah kami dan seharusnya sudah masuk ranah kepolisian," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.comdi Lembaga Terpadu Satu Atap dan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) Indramayu, Senin (2/9/2019).

Dijelaskan dia, apabila pihak keluarga korban tidak terima bisa melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian meskipun kejadiannya tersebut sudah terjadi 13 tahun silam, saat Ranti Ratnaningsih diberangkatkan ke Qatar.

"Nanti kita akan melihat si korbannya sendiri. Apakah keluarga korban tidak terima bisa melaporkan ke pihak kepolisian dengan disertai bukti-bukti yang kuat," ucap dia.

Selain itu, dirinya tidak menampik, praktik calo memberangkatkan TKW ke luar negeri banyak menyasar wanita-wanita yang masih dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Mereka memberangkatkan TKW itu dengan cara memalsukan umur korban sehingga layak untuk mendapatkan paspor ke negara tujuan.

"Itu berdasarkan laporan-laporan, data validnya saya tidak begitu hapal, yang pasti memang ada praktik seperti itu," ujarnya.

Masni tunjukkan foto anaknya yang hilang kontak 13 tahun karena menjadi TKW di Qatar
Masni tunjukkan foto anaknya yang hilang kontak 13 tahun karena menjadi TKW di Qatar (Tribun Cirebon.com/Handhika Rahman)

Sementara itu, Ibunda Ranti Ratnaningsih, Masni (50) mengatakan, tidak mengetahui secara pasti bagaimana anak sulungnya bisa berangkat ke Negera Qatar.

Disebutkan dia, semua dokumen perizinan Ranti Ratnaningsih diproses oleh calo yang memberangkatkan anaknya ke Qatar.

"Padahal waktu itu ijazah dia saat belum keluar, Ranti juga belum punya KTP," ucap Masni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved