HUT ke 74 RI
172 Narapidana di Majalengka Dapatkan Remisi, Bupati Karna Sobahi Serahkan Langsung SK Remisi
pemberian remisi itu bertujuan untuk mengajak narapidana agar lebih memaknai Kemerdekaan RI.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Sebanyak 172 Narapidana atau warga binaan lapas kelas IIB Majalengka, mendapatkan remisi, Sabtu (17/8/2019).
Surat keterangan remisi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Lapas IIB Majalengka, Dasep Rana Budi, selepas upacara HUT ke-74 RI di Alun-alun Majalengka.
Sebanyak 10 narapidana diundang untuk menerima surat remisi tersebut secara simbolis.
Pemberian surat itu diberikan langsung oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi setelah upacara berlangsung.
Dasep mengatakan pemberian remisi kepada 172 narapidana tersebut atas keputusan Menteri Hubung dan Hak Asasi Manusia tentang remisi umum tahun 2019 dengan pasal 34 peraturan pemerintah RI No.99 tahun 2012.
"Ya pada hari HUT ke-74 RI, ada 172 narapidana yang mendapatkan remisi, nantinya mereka tetap akan menjalani hukuman sebagaimana mestinya," ujar Dasep, Sabtu (17/8/2019).
Sementara Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pemberian remisi itu sengaja dilakukan setelah upacara HUT ke-74 RI atas permintaan langsung dari Kepala Lapas IIB Majalengka.
Menurutnya, pemberian remisi itu bertujuan untuk mengajak narapidana agar lebih memaknai Kemerdekaan RI.
• Kejadian Langka, Paskibraka Pembawa Baki Kakinya Tertusuk Paku, Tetap Berjuang Kibarkan Merah Putih
• VIDEO - Detik-detik Pembacaan Proklamasi di Terowongan Bendung Leuwikeris, Terpanjang di Indonesia
• Bendera Ukuran 40x10 Meter Dibuat Dalam Waktu Satu Hari, Perlu 10 Orang untuk Pegang Ujung Bendera
"Selain itu juga, agar para pidana dapat intropeksi terhadap dirinya sekaligus pembelajaran secara psikologis," ucap Karna Sobahi. (*)