Polisi Terbakar

VIDEO - Ini Bukti Mahasiswa Berjaket Merah dan Biru Pelempar Bensin yang Membakar Polisi Cianjur

Beberapa detik sebelumnya, seorang pria yang memakai jaket olahraga warna biru dengan garis putih di lengan juga melempar semacam botol

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan layar YouTube
Dua orang mahasiswa pendemo berjaket merah dan biru terekam melempar benda dalam plastik diduga bensin ke arah kerumunan polisi saat demo mahasiswa di Cianjur, Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah video unjuk rasa di Kabupaten Cianjur melibatkan kelompok mahasiswa tampak menampilkan rekaman pelemparan sesuatu kemudian berakhir dengan munculnya api.

Sosok pelempar tampak mengenakan jaket merah. Kemarin, beredar foto sosok pelempar seorang pria mengenakan jaket berwarna gelap serta bergaris putih di lengan.

Dari hasil zoom atau pembesaran foto, memang terlihat bahwa pria yang mengenakan jaket almamater warna merah melemparkan benda dalam plastik yang kemudian disusul kobaran api.

Beberapa detik sebelumnya, seorang pria yang memakai jaket olahraga warna biru dengan garis putih di lengan juga  melempar semacam botol atau kantong plastik berisi cairan. 

Sementara dalam video berdurasi sekitar 14 detik tersebut memperlihatkan dua orang yang melempar bahan bakar dalam plastik ke arah api yang membakar ban motor.

Polisi Terbakar, Seorang Mahasiswa Kader GMNI Jadi Tersangka, Total 31 Orang Pendemo Diamankan

INI Sosok Pelajar Penolong Polisi yang Terkapar di Trotoar Akibat Terbakar

VIDEO - Detik-detik Polisi di Cianjur Teriak Kesakitan Karena Terbakar Saat Amankan Aksi Demo

Dalam video tersebut seorang pengunjukrasa yang mengenakan jaket motif garis putih melempar pertama bungkusan plastik yang diduga berisi bahan bakar.

Namun lemparan pertama tersebut tak menimbulkan ledakan api.

Lalu pengunjuk rasa kedua yang mengenakan jas merah melemparkan lagi bungkusan plastik ke arah api yang dikerumuni petugas dan pengunjukrasa.

Dalam video tersebut terlihat bungkusan plastik yang dilemparkan pria berjas merah mengenai bagian tubuh dan kepala petugas.

Isi dari plastik yang berisi bahan bakar pun sempat bercipratan yang diikuti dengan sambaran api.

Diduga, para anggota yang terbakar terkena cipratan bahan bakar dari kantung plastik yang memuncak tersebut.

Hingga saat ini, belum diketahui ‎pasti siapa pelempar bensin ke arah Aiptu Erwin yang sedang memadamkan api yang dibakar pendemo. Pengunjuk rasa berasal dari gabungan organisasi mahasiswa.

Siapa Intan Hardja? Cewek yang Ngaku Berzina dengan Berondong Saat Mabuk, Jujur di Hadapan Rey Utami

Aurel Hermansyah Pakai Baju Terbuka, Pamer Pose Panas, Jari Ditempel di Bibir, Mata Sambil Terpejam

Foto Ayu Ting Ting Bangun Tidur Tanpa Makeup Tersebar, Dibilang Cantik, Mirip Bule Turki, Benarkah?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik bekerja sesuai mekanisme penyidikan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut KUHAP, penyidik berwenang menahan seseorang diduga tindak pidana. Masa penahanan dibatasi 1x24 jam.

Selama 1x24 jam, penyidik harus mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terkait suatu tindak pidana.

"Penyidik masih memeriksa 17 orang pendemo. Kami periksa mereka disertai alat bukti yang ada lalu gelar perkara. Kemudian menetapkan tersangka termasuk pasal apa yang akan disangkakan," ujar Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jumat (16/8).

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved