Kecelakaan di Tol Cipali
Buntut Kecelakaan di Tol Cipali, Sopir Bus Sinar Jaya Kabur, Takut Digebukin Warga
Atas kejadian itu sebanyak tiga orang korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sopir Bus Sinar Jaya bernopol B 7021IZ atas nama Zaenal Abidin (32) ditetapkan Satuan Laka Lantas Polres Indramayu sebagai tersangka atas kejadian tabrakan maut yang terjadi di Tol Cipali KM. 130/900 Jalur A dan Jalur B Kabupaten Indramayu.
Kecelakaan itu melibatkan tiga unit kendaraan, yakni Bus Sinar Jaya bernopol B 7021IZ, truk fuso nopol K 1877 AC, dan Toyota Avanza nopol BE 1599 AJ pada Sabtu (27/7/2019) malam sekitar Pukul 22.30 WIB.
Atas kejadian itu sebanyak tiga orang korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Ahmad Troy Apriyo SIK mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal seusai kejadian.
"Tersangka ini lari dulu berapa kilometer kemudian menumpang mobil yang melintas ke Kabupaten Tegal," ucap dia saat ditemui wartawan di Makopolres Indramayu, Senin (29/7/2019).
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya melarikan diri lantaran syok takut dihakimi massa.
Meski demikian, dijelaskan AKP Ahmad Troy Apriyo, tersangka tidak berniat untuk melarikan diri.
Tersangka pergi ke rumah orangtuanya untuk meminta ditemani menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Itu terbukti karena nomor telepon tersangka saat kami lacak masih aktif," ujar dia.
Tersangka pun berhasil diamankan Polres Indramayu pada Minggu (28/7/2029) Pukul 11.40 WIB didampingi pihak PO Bus dan keluarga untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, diceritakan Kasat Lantas, oada saat memeriksaan tersangka masih merasa syok saat dimintai keterangan.
Dia dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman kurangan selama 5 tahun penjara.