Brigjen Pol Krishna Murti Pamer Foto Hasil Edit FaceApp, Pipinya Tampak Merona, Disebut Mirip Bocah

Brigjen Pol Krishna Murti merupakan salah seorang anggota polisi yang cenderung aktif menggunakan media sosial.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Brigjen Pol Krishna Murti akan memimpin pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo di Polda Jatim, Kamis (24/1/2019). 

"Dengan menggunakan layanan ini, Anda setuju bahwa konten milik pengguna dapat digunakan untuk tujuan komersial. Anda selanjutnya mengakui bahwa penggunaan konten untuk tujuan komersial FaceApp tidak akan menciderai Anda atau orang yang Anda beri wewenang untuk bertindak atas namanya."

 Anggota TNI Dianiaya Secara Brutal Kelompok SMB: Saya Hampir Mati, Mereka Bawa Senjata Api Rakitan

Apple Insider menjelaskan secara sederhana apa yang dinyatakan oleh aplikasi FaceApp tersebut.

Menurut Apple Insider yang dikutip KompasTekno, Kamis (17/7/2019), artinya pengguna menyerahkan sepenuhnya hak atas foto yang dibuat lewat aplikasi tersebut ke pihak developer atau pengembang.

Jadi, aplikasi FaceApp punya hak penuh atas foto pengguna.

Tak berhenti sampai di situ, ternyata juga FaceApp berhak melakukan apapun dengan foto tersebut.

Bukan tidak mungkin FaceApp akan menggunakan foto pengguna untuk keperluan komersial tanpa perlu meminta izin dan memberikan kompensasi kepada penggunakanya.

Kemudian, FaceApp juga bisa menyimpan foto di server kendati pengguna telah menghapus fotonya di ponsel.

Masih di keterangannya itu, aplikasi FaceApp menuliskan hal tersebut dilakukan utnuk memenuhi "kewajiban hukum" tertentu.

Kendati demikian, tak dijelaskan lebih lanjut kewajiban hukum apa dan di negara mana yang dimaksud.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved