Tanam Ganja di Pot dan Disimpan di Kamar Kos, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Semarang

Tersangka pengedar narkoba, Angger Danu Pratama (29), menanam ganja di kamar kosnya. Hal itu terungkap ketika Satresnarkoba Polrestabes

TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Tersangka pengedar narkoba, Yanuar Wisnu Adi Nugraha dan Angger Danu Pratama, bersama barang bukti 

TRIBUNCIREBON.COM - Tersangka pengedar narkoba, Angger Danu Pratama (29), menanam ganja di kamar kosnya. Hal itu terungkap ketika Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkapnya, Jumat (19/7/2019) pukul 13.30.

Bersama penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tanaman ganja setinggi 40 sentimeter. Ganja tersebut ia tanam di pot plastik. Setiap hari tanaman ganja itu ia sembunyikan di dalam kamar.

"Saya coba-coba sebar sisa bijinya ternyata bisa tumbuh. Baru sebulan menanam, belum pernah dipanen," kata warga Jalan Puspowarno, Kelurahan Salaman Mloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (22/7/2019).

Ia ditangkap di depan kamar kos di Jalan Potrosari, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Kamar kos tersebut ia gunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram dagangannya. Selain ganja, Angger juga menjual tembakau gorila, sabu, dan ekstasi.

Belajar dari Internet, Warga Rancasawo Tanam Bibit Ganja dalam Pot di Rumah Kosong

Mahasiswa di Cirebon Ketahuan Simpan Ganja di Bungkusan Kertas Koran, Diciduk Polisi di Rumahnya

"Memasarkannya lewat online. Yang beli rata-rata mahasiswa di Kota Semarang. Memasarkannya lewat Whatsapp, pesannya (kulakan) pakai Line. Kebanyakan pembeli sudah langganan," ungkapnya.

Ia mengaku, Narkoba dikirim kepadanya melalui jasa ekspedisi. Guna mengelabui petugas ekspedisi, dalam manifes paket pengiriman, narkoba tersebut ditulis barang aksesoris.

"Satu linting tembakau gorila saya jual Rp 40 ribu. Menjual barang-barang ini kurang lebih sudah empat bulan," katanya.

Di hari yang sama, polisi juga menangkap lain, Yanuar Wisnu Adi Nugraha (26). Ia ditangkap di rumahnya Jalan Kelud Selatan VI, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (19/7/2019) pukul 11.00.

Yanuar diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 30 gram dan 4 butir ekstasi. Ia mengaku hanya sebagai kurir sabu.

"Sudah dua bulan jual, saya cuma kurir. Setiap laku lima gram sabu, dapat imbalan Rp 500 ribu," kata Yanuar.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan 30 gram sabu, 4 butir ekstasi, alat hisap sabu, 2 timbangan digital, korek api, ponsel, 2 dompet, 3 tanaman ganja, 5 gram sabu, 36 linting tembakau gorila, 660 butir pil, dan tas.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya telah mengintai kedua tersangka sejak Minggu (14/7/2019).

Menurutnya, kedua tersangka yang diamankan saling mengenal dan bekerja sama dalam menjalankan aksinya.

"Menurut keterangan tersangka bahwa sabu sebanyak lima gram milik Angger tersebut dibeli dari Yanuar alias Inu," ungkap Yugo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved