Mahasiswa di Cirebon Ketahuan Simpan Ganja di Bungkusan Kertas Koran, Diciduk Polisi di Rumahnya

Ganja kering itu dibungkus kertas koran yang disimpan di bawah meja kompor di rumah tersangka.

Penulis: Sitimasithoh | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Siti Masithoh
Barang bukti narkotika DF yang diamankan oleh Polres Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Siti Masithoh

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polres Cirebon berhasil menangkap DF (21), warga Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon akibat terbukti menyalahgunakan narkotika jenis daun ganja kering.

Mulanya, DF yang berstatus sebagai mahasiswa ditangkap di kediamannya pada Kamis (5/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ganja kering itu dibungkus kertas koran yang disimpan di bawah meja kompor di rumah tersangka.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan DF, daun ganja kering itu didapat dari MUS yang beralamatkan di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

"Saat ditangkap, DF terbukti membawa, menguasai, menjual serta mengkonsumsi narkoba sebanyak satu paket narkotika jenis daun ganja kering senilai Rp 600 ribu," kata Suhermanto, Senin (15/7/2019).

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Cirebon untuk diperiksa dan diselidiki lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved