Tanam Ganja di Pot dan Disimpan di Kamar Kos, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Semarang
Tersangka pengedar narkoba, Angger Danu Pratama (29), menanam ganja di kamar kosnya. Hal itu terungkap ketika Satresnarkoba Polrestabes
Akibat ulahnya, Angger terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara Yanuar terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini selanjutnya dalam proses penyidikan dan pengembangan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Angger Tanam Ganja di Kosan, Pelanggan Mahasiswa di Kota Semarang Jual via Whatsapp, https://jateng.tribunnews.com/2019/07/22/breaking-news-angger-tanam-ganja-di-kosan-pelanggan-mahasiswa-di-kota-semarang-jual-via-whatsapp?page=all.
Penulis: Jamal A. Nashr
Editor: galih permadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/tersangka-narkoba-tanam-ganja.jpg)