Tantangan PKB untuk Habib Rizieq Shihab: Kalau Mau Pulang ya Pulang Saja,Kalau Tidak Salah Datang!

Sebab, menurutnya Habib Rizieq Shihab kabur ke luar negeri bukan atas permintaan negara.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Rizieq Shihab 

Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa.

Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya.

Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, mengatakan Habib Rizieq Shihab marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu dianggap Habib Rizieq Shihab sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Kapitra Ampera mengklaim, akan ada 726 pengacara yang membela Habib Rizieq Shihab dalam kasus itu.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB.

Dalam laporan tersebut, Habib Rizieq Shihab menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

Adapun Habib Rizieq Shihab juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.

Surat tersebut dikirimkan Habib Rizieq Shihab melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan.

Pada Lebaran 2018, dari Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.

Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Habib Rizieq Shihab lewat surat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved