Tantangan PKB untuk Habib Rizieq Shihab: Kalau Mau Pulang ya Pulang Saja,Kalau Tidak Salah Datang!
Sebab, menurutnya Habib Rizieq Shihab kabur ke luar negeri bukan atas permintaan negara.
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika itu mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui ada keresahan masyarakat soal peredaran percakapan itu.
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
• Sutopo Nugroho Meninggal Dunia Karena Kanker Paru-paru, Inilah Gejala dan Pecegahan Kanker Paru-paru
Hingga akhirnya pada 31 Januari 2017, Firza Husein ditangkap polisi di kediaman orang tuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.
Firza Husein adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017, karena dituduh melakukan pemufakatan makar.
Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat.
Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Namun, keduanya kompak mangkir.
Pada 10 Mei 2017, polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.
Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian.
Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.
Namun, saat itu Habib Rizieq Shihab sudah berada di Arab Saudi untuk umrah.
Setelah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka juga.
Polisi masih menunggu hingga Habib Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Rizieq Shihab melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia, lantaran merasa dikriminalisasi.