Tantangan PKB untuk Habib Rizieq Shihab: Kalau Mau Pulang ya Pulang Saja,Kalau Tidak Salah Datang!
Sebab, menurutnya Habib Rizieq Shihab kabur ke luar negeri bukan atas permintaan negara.
TRIBUNCIREBON.COM - KETUA DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding heran dengan pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi.
Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikembalikan ke Indonesia.
Ia menilai pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak itu tidak masuk akal.
Sebab, menurutnya Habib Rizieq Shihab kabur ke luar negeri bukan atas permintaan negara.
"Yang ngusir Pak Habib Rizieq Shihab siapa sih? Dia ke sana pergi sendiri kok, atas dasar kesadaran sendiri, ke luar negeri," kata Abdul Kadir Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
"Kalau mau pulang, pulang saja," imbuhnya.
• Terbongkar, Rumah Mewah Barbie Kumalasari dan Galih Ternyata Bukan Milik Mereka & Cuma Pinjam
Abdul Kadir Karding menduga Habib Rizieq Shihab tidak pulang ke Indonesia karena bayang-bayang kasus yang menjeratnya.
Karena itu, jika tak merasa bersalah, ia menyarakan Habib Rizieq Shihab pulang saja ke Indonesia.
"Kalau tidak salah datang saja, pengadilan terbuka kok," ucapnya.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menanggapi pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitter-nya, meminta Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dipulangkan ke Indonesia sebagai syarat rekonsiliasi.
• Biografi, Perjalan Karir Sutopo Purwo Nugroho, Punya Impian Ketemu Raisa dan Presiden Jokowi
Masinton Pasaribu mengatakan, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai ‘suporter’ tak perlu ikut mengatur rencana rekonsiliasi kedua peserta Pilpres 2019 tersebut.
“Itu kan urusan Pak Joko Widodo dan Pak Prabowo Subianto. Suporter tidak usah ikutan mengatur, itu urusan kandidatnya,” ujar Masinton Pasaribu ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Masinton Pasaribu menolak mengomentari lebih lanjut pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak tersebut.
Ia meminta pendukung kedua kubu untuk tidak memanaskan situasi, yang bisa mengakibatkan pertemuan keduanya lebih lama atau bahkan batal.
“Itu urusan kandidat, suporter adem ayem saja lah, Pilpres kan sudah selesai,” katanya.
Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak sependapat soal perlunya rekonsiliasi.
Namun, dengan catatan pemerintah harus mengizinkan Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Hal tersebut Dahnil Anzar Simanjuntak sampaikan melalui akun twitternya @DahnilAnzar pada Kamis (4/7/2019).
• Sensasi Makan Masakan Khas Sunda Dengan Nuansa Bali di Waroeng Nangkring eLrika Indramayu
Sebelum berpendapat, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan idenya ini merupakan pandangan pribadinya.
“Bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi, semuanya saling memaafkan,” tulisnya.
Berangkat dari hal tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengajak masyarakat Indonesia membangun toleransi yang nyata, di mana tidak ada lagi stigma kaum radikalis dan sebagainya.
“Kita bangun toleransi yang otentik, stop narasi-narasi stigmatisasi radikalis dan lain-lain,” tulisnya.
Sebelumnya, pasca-berstatus sebagai tersangka atas kasus chat mesum, imam besar FPI itu pergi ke Arab Saudi.
Namun, setahun kasus itu berjalan, akhirnya pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Dikutip dari Tribunnews, kasus bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.
Diduga, percakapan itu melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza Husein.
Sedangkan Habib Rizieq Shihab diduga menjadi lawan bicara Firza Husein dalam percakapan tersebut.
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika itu mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui ada keresahan masyarakat soal peredaran percakapan itu.
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
• Sutopo Nugroho Meninggal Dunia Karena Kanker Paru-paru, Inilah Gejala dan Pecegahan Kanker Paru-paru
Hingga akhirnya pada 31 Januari 2017, Firza Husein ditangkap polisi di kediaman orang tuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.
Firza Husein adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017, karena dituduh melakukan pemufakatan makar.
Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat.
Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Namun, keduanya kompak mangkir.
Pada 10 Mei 2017, polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.
Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian.
Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.
Namun, saat itu Habib Rizieq Shihab sudah berada di Arab Saudi untuk umrah.
Setelah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka juga.
Polisi masih menunggu hingga Habib Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Rizieq Shihab melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia, lantaran merasa dikriminalisasi.
Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa.
Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya.
Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, mengatakan Habib Rizieq Shihab marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu dianggap Habib Rizieq Shihab sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.
Kapitra Ampera mengklaim, akan ada 726 pengacara yang membela Habib Rizieq Shihab dalam kasus itu.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB.
Dalam laporan tersebut, Habib Rizieq Shihab menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
Adapun Habib Rizieq Shihab juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.
Surat tersebut dikirimkan Habib Rizieq Shihab melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan.
Pada Lebaran 2018, dari Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.
Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Habib Rizieq Shihab lewat surat.