Pilpres 2019
VIRAL Puisi Fahri Hamzah Berjudul 'Kan Kuhapus Air Matamu', Disebut-sebut Ditujukan untuk Prabowo
Sosok Fahri Hamzah ramai diperbincangkan karena puisi buatannya yang ditulis di akun Instagram pribadinya @fahrihamzah.
Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara."
• Song Hye Kyo Bakal Kehilangan Uang dari Iklan Karena Berita Perceraiannya Dengan Song Joong Ki
"Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief."
"Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.
Tak hanya itu, MK mempertanyakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang membandingkan hasil suara Pilpres 2019 dengan DPD di beberapa daerah.
Majelis Hakim juga menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Jaswar Koto, mengenai hal itu.
• Respons Kebutuhan Pasar, Universitas Padjadjaran Buka 8 Program Studi Baru
Adapun tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno mempersoalkan perbedaan suara sah Pilpres dan DPD di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang berbeda jauh.
"Setelah Mahkamah memeriksa, kenapa pemohon memilih hasil pemilihan DPD dan gubernur sebagai angka pembanding dengan Pilpres?"
"Padahal dalam konteks pemilu serentak, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hasil pemilihan DPR di masing provinsi," ujar Hakim Arief Hidayat.
Arief mengatakan, dalam konteks pemilu serentak, hasil Pilpres tidak bisa dibandingkan dengan pileg DPD.
Sebab, kedua jenis pemilu tersebut berada pada tingkatan berbeda
Pemilih pada pileg DPD hanya berasal dari provinsi tersebut, sedangkan Pilpres tidak.
Seharusnya, hasil Pilpres dibandingkan dengan pileg DPR yang sama-sama tingkat nasional.
"Ketika pertanyaan ini diajukan ke ahli pemohon Jaswar Koto, secara sederhana yang bersangkutan menyebut tidak memiliki data mengenai hasil pemilu DPR."
"Padahal semua data dari hasil pemilu serentak tersedia sebagaimana halnya ketersediaan data Pilpres dan pileg DPD," kata Arief.
Menurut Majelis Hakim, alasan Jaswar Koto yang tidak memiliki data hasil pileg DPR untuk dibandingkan tidak beralasan.