Pilpres 2019

VIRAL Puisi Fahri Hamzah Berjudul 'Kan Kuhapus Air Matamu', Disebut-sebut Ditujukan untuk Prabowo

Sosok Fahri Hamzah ramai diperbincangkan karena puisi buatannya yang ditulis di akun Instagram pribadinya @fahrihamzah.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Fahri Hamzah dan Prabowo Subianto 

Dalam jumpa pers ini, Prabowo turut didampingi oleh calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno beserta sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur.

 Jokowi: Tidak Ada Lagi 01, 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia

Adapun Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandiaga Uno. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu.

Dianggap Tak Bisa Berikan Bukti

Sebelumnya, klaim kubu Prabowo-Sandiaga Uno yang menang Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebanyak 52 persen atau 68,65 juta suara ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang akhir sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Hakim MK memberikan alasan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tak bisa memberikan bukti bagaimana penghitungan suara itu bisa dilakukan.

Untuk diketahui, versi hitungan tim Prabowo-Sandiaga Uno, pasangan capres 01 Jokowi-Maruf Amin memperoleh suara sebanyak 63,57 juta atau 48 persen.

Sementara berdasarkan hasil hitung KPU, pasangan Jokowi-Maruf Amin berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara.

Sementara Prabowo-Sandiaga Uno hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).

Layanan Samsat Keliling di Wilayah Cirebon Ada di Grage Mall, Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda

"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.

MK menilai Prabowo-Sandiaga Uno tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.

Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.

Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.

Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved