Pilpres 2019
Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Cukup Tonton di HP Anda
Aturan itu termasuk jumlah para pihak berperkara yang hadir ke persidangan.
Dalam persidangan, saksi tersebut mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1 di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.
Saksi mengaku datang ke kantor kecamatan tersebut dari tempat tinggalnya di Kecamatan Teras, dan menempuh waktu selama tiga jam lantaran jalanan tidak beraspal.
Menurut Wahyu, keterangan tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Terkait dengan Boyolali, Juwangi, saya orang Jawa jadi saya paham.
Di Jawa itu hampir tidak ada jalan apalagi jalan kecamatan yang tidak beraspal.
Terus kemudian kita juga cek ternyata Ibu Beti itu bukan warga Boyolali, tetapi warga Kabupaten Semarang," ujarnya.
Wahyu mengatakan, drama ini berbahaya lantaran tidak semua masyarakat terliterasi dengan baik.
Ada sejumlah masyarakat yang literasinya terbatas, sehingga mereka tidak bisa membedakan mana informasi yang fakta, mana yang opini, dan mana yang bohong.
"Nah ini menjadi kewajiban kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak benar," kata Wahyu.
Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono mengatakan, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah memperlakukan Tim Hukum Prabowo-Sandi secara baik selama sidang sengketa hasil pilpres.
Dalam perkara tersebut, paslon nomor urut 02 itu bertindak sebagai pemohon.
"Pemohon diperlakukan sangat terhormat oleh MK," kata Bayu dalam sebuah diskusi di DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hal ini diyakini Bayu atas dasar sejumlah hal. Misalnya, dalam persidangan yang digelar Jumat (14/6/2019),
Majelis Hakim membiarkan Kuasa Hukum 02 membacakan perbaikan permohonan sengketa yang diserahkan ke MK pada 10 Juni 2019.
Padahal, di awal persidangan, Ketua Majelis memerintahkan Kuasa Hukum 02 membacakan permohonan sengketa awal yang disampaikan ke MK pada 24 Mei 2019.
Selain itu, Mahkamah juga tidak memprotes kesalahan Kuasa Hukum kubu Prabowo soal saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Ketika itu, Kuasa Hukum 02 ingin mengganti dua dari 15 orang saksi yang sudah diajukan.
Padahal, ke-15 saksi tersebut telah disumpah oleh Hakim Mahkamah.
"Saksi didengarkan dengan waktu yang sangat cukup bahkan ada rekor nonstop 20 jam (sidang) dari jam 9 pagi sampai 05.00 di kemudian hari," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Menurut Bayu, Majelis Hakim juga telah memperlakukan kubu Prabowo-Sandi secara baik, dengan menerima alat bukti yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 itu.
"Alat bukti diterima meskipun juga kita lihat ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan semata-mata agar kemudian pemohon merasa terpuaskan," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Pembacaan putusan sengketa digelar setelah MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.