Pilpres 2019
Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Cukup Tonton di HP Anda
Aturan itu termasuk jumlah para pihak berperkara yang hadir ke persidangan.
Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.
"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.
Namun Komisi Pemilihan Umum ( KPU) optimistis pihaknya telah membuat keputusan yang benar terkait penetapan hasil rekapitulasi suara pilpres.
Oleh karena itu, KPU yakin, MK akan membuat putusan sengketa hasil pilpres yang memperkuat penetapan rekapitulasi KPU.
"Kami yakini ya, optimistis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Evi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti yang diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli.
Dari bukti serta saksi dan ahli yang dihadirkan, ia optimistis bahwa tuduhan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak benar.
Namun, sekalipun MK mengabulkan permohonan gugatan kubu Prabowo, KPU mengaku siap untuk menindaklanjuti.
"KPU sendiri tentu akan menindaklanjuti karena ini kan wajib dan mengikat bagi KPU untuk menindaklanjuti," ujar Evi.
Evi mengatakan, pihaknya tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan putusan MK.
"Sampai saat ini ya kita bekerja seperti biasa," kata dia.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, terlalu banyak drama yang dihadirkan dalam keterangan saksi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi pada sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Drama ini dipertontonkan kepada seluruh rakyat Indonesia, lantaran sidang terbuka untuk umum dan ditayangkan oleh banyak media massa.
"Jadi terlalu banyak drama yang menurut saya ini membahayakan karena ini ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Wahyu dalam sebuah diskusi di DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Wahyu menyinggung keterangan yang disampaikan saksi 02 bernama Beti Kristiana.