Sebelum Ustaz Rahmat Baequni, 3 Orang Ini Sudah Duluan Diciduk Polisi, Kasus Ujaran Kebencian
Nama Ustaz Rahmat Baequni saat ini menjadi topik perbincangan hangat di Indonesia.
Adapun Solatun Dulah Sayuti yang mengaku sebagai dosen Unpas itu, ditangkap lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebook-nya.
Postingan Solatun Dulah Sayuti diunggah pada 9 Mei 2019.
Unggahan Solatun Dulah Sayuti itu berisi soal people power dan sadisme.
• Solatun, Mantan Dosen Unpas Kasus Ujaran Kebencian Pernah Peringatkan Romahurmuziy, Bertemu di Hotel
Dalam postingannya itu, Solatun Dulah Sayuti menyebut, jika people power tak dapat dielak, 1 orang rakyat ditembak polisi, maka akan ada 10 polisi yang dibunuh.

Berdasarkan penelusuran TribunJabar.id di akun Facebook Solatun Dulah Sayuti, Jumat (10/5/2019) saat ini postingan tersebut 'diserbu' warganet.
Sudah ada 300 komentar warganet di postingan Solatun Dulah Sayuti itu.
Mengaku Salah
Buntut dari viralnya tulisannya itu, Solatun Dulah Syauti pun mengaku salah.
• Unpas Bantah Solatun Tersangka Ujaran Kebencian Dosen Unpas, Hanya Pernah Mengajar & Itu Sudah Lama
"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Adapun Solatun Dulah Sayuti mengakui, tulisan itu sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan agar tidak terjadi people power.
Namun, diakui Solatun Dulah Sayuti malah meleset.
"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.
Ancaman Pidana Capai 10 Tahun

Kini Solatun Dulah Sayuti resmi ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.
Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.