ADEGAN Hubungan Intim Live Pasutri di Tasikmalaya Ternyata juga Ditonton Anak Kandung Mereka
Para korban yang berjumlah enam orang, lanjutnya, kini sudah mengakui dan menceritakan kronologi adegan intim yang dilakukan pasangan suami istri itu.
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat berhenti beberapa kali. Bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.
• Barisan Penyerang Real Madrid Gemuk Setelah Rodrygo Datang, Los Blancos Punya 11 Striker
7. Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan, syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.
Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan. (Tribun Jabar/Fidya Alifa)