ADEGAN Hubungan Intim Live Pasutri di Tasikmalaya Ternyata juga Ditonton Anak Kandung Mereka
Para korban yang berjumlah enam orang, lanjutnya, kini sudah mengakui dan menceritakan kronologi adegan intim yang dilakukan pasangan suami istri itu.
TRIBUNCIREBON.COM - Ada fakta terbaru dari kasus pasangan suami istri atau pasutri ES (24) dan LA (24) di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, yang pertontonkan adegan hubungan intim ke anak-anak.
Komisi Perempuan dan Anak Indonesia Daerah atau KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan, anak pasutri tersebut ternyata ikut menonton bareng adegan hubungan intim itu bersama anak-anak lainnya.
"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan hubungan intim kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (19/6/2019), dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com.
Para korban yang berjumlah enam orang, lanjutnya, kini sudah mengakui dan menceritakan kronologi adegan intim yang dilakukan pasangan suami istri itu.
• Kasus Perempuan Ditusuk Pakai Jarum di Kota Bandung Terjadi Lagi, Nasib Sial Menimpa Irma
Padahal, awalnya, korban atau anak-anak yang semuanya usianya masih di bawah 12 tahun itu hanya mengaku ke guru ngajinya.
Termasuk soal fakta terbaru itu pun diceritakan oleh korban.
"Ya, anaknya dibiarkan ikut menonton oleh kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," kata Ato.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, ES dan LA di Kabupaten Tasikmalaya memang baru menikah belum lama ini.

Keduanya yang baru menikah belum genap satu tahun lamanya, ternyata pernah menyandang status janda dan duda.
Pelaku perempuan disebut telah punya anak dari suami sebelumnya.
Usia anaknya pun masih di bawah umur.
"Tapi, kalau yang pelaku pria belum diketahui sudah punya anak atau belum. Soalnya, pemeriksaan masih terus dilakukan sampai hari ini. Kalau hasil dari pernikahan suami istri sebagai para pelaku ini belum dikaruniai anak," kata Dadang.
Kemudian, meskipun keterangan pelapor menyebutkan bahwa anak pasutri itu ikut nonton adegang intim tersebut, para pelaku, ES dan LA, hingga saat ini belum mengakuinya.
"Dari pelapor menang anaknya ikut menonton, tapi dari para pelaku belum mengaku. Makanya kami masih terus perdalam kasus ini," ujarnya.
• Rekam Jejak Rosano Barack, Mertua Syahrini, Bukan Orang Sembarangan, Ini Perusahaan yang Dikelolanya
Fakta Sebelumnya
Tak hanya sekali, aksi pasutri di Tasikmalaya mempertontonkan adegan ranjang kepada anak-anak itu ternyata berlangsung beberapa kali.
Bahkan, terjadi pula di bulan Ramadan.
Aksi pasutri mempertontonkan adegan ranjang kepada anak-anak itu, menurut Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, diketahui setelah dilakukan investigasi oleh pihaknya.
"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinanto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).
Berikut adalah sejumlah fakta mengenai aksi pasutri tersebut:
1. Ditonton Anak di Bawah Umur

Ternyata, yang menonton adegan ranjang itu adalah anak-anak di bawah umur.
Kata Ato Rinanto, ada sekitar tujuh orang anak yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar yang menjadi korban perilaku intim menyimpang pasutri tersebut.
"Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.
2. Bayar Rp 5.000
Anak-anak yang hendak menonton adegan ranjang itu dipungut biaya oleh pasutri tersebut.
Setiap anak, dipungut Rp 5.000.
Adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah pasutri tersebut.
• Terlilit Utang, Driver Grab di Cengkareng Nekat Jambret HP Milik Seorang Anak, Diciduk Polisi
3. Bisa Bayar Pakai Rokok hingga Mie Instan
Tak hanya bayar pakai Rp 5.000 saja, anak-anak yang hendak menonton juga dapat membayar dengan rokok atau mie instan.
"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," ujar Ato Rinanto.
4. Nyaris Berbuat Cabul Kepada Balita
Sejumlah bocah laki-laki berusia 12 tahun yang menonton adegan ranjang secara langsung itu nyaris berbuat cabul pada balita perempuan di kampungnya.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktikkan adegan ada balita perempuan berusia empat tahun tetangganya," ujar Ato Rinanto.
Beruntung, lanjutnya, mereka tidak sampai menyetubuhi balita itu.
Untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dan nyaris jadi pelaku penyimpangan intimual itu, KPAID akan intens melakukan pendampingan.
5. Tak Direkam

Sejumlah anak yang menonton adegan pasutri itu disebut-sebut juga merekamnya melalui ponsel atau smartphone mereka.
Namun kabar mengenai perekaman itu dibantah oleh pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
"Mengenai adanya kabar ada yang merekam, itu tidak ada," ujar Ato Rinanto.
6. Pasutri Sudah Ditangkap Polisi
Pasutri ES (24) dan LA (24) sudah diamankan polisi.
Keduanya sempat melarikan diri. Namun sekarang, harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, LA yang mengenakan jaket jins biru tak henti-hentinya menangis sesenggukan.
Ia yang didampingi sang suami ES tampak terlihat lesu.
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat berhenti beberapa kali. Bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.
• Barisan Penyerang Real Madrid Gemuk Setelah Rodrygo Datang, Los Blancos Punya 11 Striker
7. Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan, syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.
Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan. (Tribun Jabar/Fidya Alifa)