PPDB SMK Tidak Ada Sistem Zonasi, Simak Penjelasannya Pendaftaran Dibuka 3 Jalur
PPDB pada SMK terdiri dari 3 jalur, di antaranya, jalur prestasi, jalur KETM dan ABK, dan jalur perpindahan orang tua.
Editor:
Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Syarif Abdussalam
Para siswa dan orangtua siswa membaca alur PPDB di SMA 2 di Kota Bandung, Kamis (13/6).
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Jalur perpindahan tugas orang tua atau juga disebut mutasi ini merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua.
Syarat mengikuti jalur ini, tempat tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
Tahapan seleksi pada jalur ini juga pada dasarnya mempertimbangkan jarak domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju.
Jika pada batas kuota terdapat nilai yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan prestasi nilai UN.
Adapun jika hasil pemeringkatan masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik. (*)
