PPDB SMK Tidak Ada Sistem Zonasi, Simak Penjelasannya Pendaftaran Dibuka 3 Jalur
PPDB pada SMK terdiri dari 3 jalur, di antaranya, jalur prestasi, jalur KETM dan ABK, dan jalur perpindahan orang tua.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pelaksanaan PPDB tahun ini juga mengacu mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sebagai penyempurnaan dari sistem yang sudah diterapkan sebelumnya.
Orang tua calon peserta didik baru harus tahu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK tidak berlaku ketentuan zonasi.
PPDB pada SMK terdiri dari 3 jalur, di antaranya, jalur prestasi, jalur KETM dan ABK, dan jalur perpindahan orang tua.
• HEBOH, Setnov Diduga Pelesiran ke Bandung Barat, Izinnya Cuma Mau Periksa ke Rumah sakit
• Kemenkumham Jabar Pindahkan Setya Novanto ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ternyata Alasannya
• Setya Novanto Akan Dipenjara di Blok A Lapas Gunung Sindur, Dijaga Super Ketat, Sulit Bersosialisasi
1. Jalur Prestasi
Seperti halnya PPDB SMA, jalur prestasi merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
Selain itu jalur prestasi non UN merupakan jalur prestasi PPDB menggunakan seleksi berdasarkan nilai karena memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang sebelumnya.
Adapun kategori non akademik atau kejuaraan meliputi perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Semisal, Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba KaryaJurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
• VIRAL - Foto Dua Pejabat di Lampung Naiki Punggung Kura-kura, Keduanya Mohon Ampun Pada Tuhan
• TERUNGKAP, Bandara BIJB Kertajati Ternyata Berhentikan Sementara Sejumlah Karyawannya, Ini Alasannya
2. Jalur KETM dan ABK
Tentu saja calon peserta didik pada Jalur KETM merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Syarat melalui jalur ini harus dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan lain sebagainya.
Adapun untuk jalur ABK merupakan jalur ditujukan untuk Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
Perlu diketahui, kendati PPDB SMK tidak berlaku zonasi, namum pada seleksi jalur KETM dan ABK menghitung jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
• Anak Tertua Bongkar Kisah Asmara Soeharto dan Tien, Ceritakan Awal Mula Ayahnya Jatuh Cinta pada Ibu
• VIRAL Video Mesum Pelajar SMK, Terdengar Pemeran Wanita Sempat Ucapkan Kalimat Ini
• Ini 5 Fakta Heboh Video Mesum Sepasang Pelajar SMK di Bulukumba, Jangako Kasih Nyala Blitznya
