PPDB SMK Tidak Ada Sistem Zonasi, Simak Penjelasannya Pendaftaran Dibuka 3 Jalur

PPDB pada SMK terdiri dari 3 jalur, di antaranya, jalur prestasi, jalur KETM dan ABK, dan jalur perpindahan orang tua.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Syarif Abdussalam
Para siswa dan orangtua siswa membaca alur PPDB di SMA 2 di Kota Bandung, Kamis (13/6). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pelaksanaan PPDB tahun ini juga mengacu mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sebagai penyempurnaan dari sistem yang sudah diterapkan sebelumnya.

Orang tua calon peserta didik baru harus tahu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK tidak berlaku ketentuan zonasi.

PPDB pada SMK terdiri dari 3 jalur, di antaranya, jalur prestasi, jalur KETM dan ABK, dan jalur perpindahan orang tua.

HEBOH, Setnov Diduga Pelesiran ke Bandung Barat, Izinnya Cuma Mau Periksa ke Rumah sakit

Kemenkumham Jabar Pindahkan Setya Novanto ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ternyata Alasannya

Setya Novanto Akan Dipenjara di Blok A Lapas Gunung Sindur, Dijaga Super Ketat, Sulit Bersosialisasi

1. Jalur Prestasi

Seperti halnya PPDB SMA, jalur prestasi merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).

Selain itu jalur prestasi non UN merupakan jalur prestasi PPDB menggunakan seleksi berdasarkan nilai karena memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang sebelumnya.

Adapun kategori non akademik atau kejuaraan meliputi perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Semisal, Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba KaryaJurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.

VIRAL - Foto Dua Pejabat di Lampung Naiki Punggung Kura-kura, Keduanya Mohon Ampun Pada Tuhan

TERUNGKAP, Bandara BIJB Kertajati Ternyata Berhentikan Sementara Sejumlah Karyawannya, Ini Alasannya

2. Jalur KETM dan ABK

Tentu saja calon peserta didik pada Jalur KETM merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Syarat melalui jalur ini harus dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan lain sebagainya.

Adapun untuk jalur ABK merupakan jalur ditujukan untuk Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.

Perlu diketahui, kendati PPDB SMK tidak berlaku zonasi, namum pada seleksi jalur KETM dan ABK menghitung jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

Anak Tertua Bongkar Kisah Asmara Soeharto dan Tien, Ceritakan Awal Mula Ayahnya Jatuh Cinta pada Ibu

VIRAL Video Mesum Pelajar SMK, Terdengar Pemeran Wanita Sempat Ucapkan Kalimat Ini

Ini 5 Fakta Heboh Video Mesum Sepasang Pelajar SMK di Bulukumba, Jangako Kasih Nyala Blitznya

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.

Jalur perpindahan tugas orang tua atau juga disebut mutasi ini merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua.

Syarat mengikuti jalur ini, tempat tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.

Tahapan seleksi pada jalur ini juga pada dasarnya mempertimbangkan jarak domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju.

Jika pada batas kuota terdapat nilai yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan prestasi nilai UN.

Adapun jika hasil pemeringkatan masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved