SIM Keliling Masih Ada di Majalengka Expo Sore Hari, Catat Waktunya!
Guna memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM),
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Guna memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Majalengka kembali membuka pelayanan SIM keliling, Jumat (12/7/2019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com dari akun Instagram Satlantas Polres Majalengka (@satlantas_mjk), pelayanan mobil SIM keliling berada di Majalengka Expo.
Melalui pelayanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM baik SIM A maupun SIM C.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
• Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Ada di Komplek Stadion Bima, Yuk Perpanjang SIM
• Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda, Mobil Sim Keliling Cirebon Ada di Disnakertrans Cirebon
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian. (*)