Kecelakaan Maut Mobil Menabrak Kereta Api di Indramayu Merupakan Peristiwa dengan Korban Terbanyak

pihaknya berharap agar masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang untuk berhenti sejenak.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Kondisi mobil ringsek setelah tertabrak kereta di perlintasan sebidang di Blok Jubleg, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kecelakaan maut mobil yang menabrak kereta api terjadi di Blok Jubleg, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/6/2019) sore.

Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang dan satu janin yang masih dikandung meninggal dunia.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kuswardoyo, mengatakan, insiden itu merupakan kecelakaan kereta api dengan jumlah korban terbanyak sepanjang 2019 ini.

"Dari peristiwa sebelumnya, ini yang korbannya paling banyak," ujar Kuswardoyo melalui sambungan teleponnya, Sabtu (29/6/2019) malam.

BREAKING NEWS - 7 Orang Tewas Akibat Tabrakan Kereta Api dan Mobil di Kroya Indramayu

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 15.15 WIB di perlintasan sebidang yang tidak dijaga antara Stasiun Haurgeulis - Stasiun Cilegeh tepatnya di KM 143+1.

Saat ini, seluruh korban juga telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu.

Adanya peristiwa tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang untuk berhenti sejenak.

"Pastikan tengok kanan kiri dulu, kalau sudah yakin aman baru melintas," kata Kuswardoyo.

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Sandiaga Uno, Saling Berbalas Komentar, Isinya Seperti Ini

VIRAL Puisi Fahri Hamzah Berjudul Kan Kuhapus Air Matamu, Disebut-sebut Ditujukan untuk Prabowo

Ia mengingatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan seluruh pengguna jalan harus memprioritaskan dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, pemerintah pusat hingga daerah dan pihak terkait lainnya diharapkan untuk turut serta menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 dengan melakukan penutupan pada sejumlah perlintasan kereta tidak dijaga atau tidak berpalang pintu.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved