Alasan Sedang di Luar Jawa, Ifan Seventeen Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Bandung
Satreskrim Polrestabes Bandung telah memanggil Riefian Fajarsyah atau biasa dipanggil Ifan, personil band Seventeen
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung telah memanggil Riefian Fajarsyah atau biasa dipanggil Ifan, personil band Seventeen yang kedapatan berduaan di apartemen belum lama ini dengan seorang perempuan berinisial Cm. Suami Cm pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan memberi kabar sedang di luar Jawa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6).
Suami Cm diketahui bernama Aditiyo Januajie. Informasi yang dihimpun, ia seorang dokter spesialis kandungan dan PNS di Pemkab Bandung dan berdinas di salah satu rumah sakit pemerintah Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, suami Cm melaporkan kasus itu ke Polsek Cidadap karena lokasi penggerebegan berada di wilayah Ciumbuleuit. Namun saat ini, penanganannya ditangani Polrestabes Bandung.
"Kami akan lakukan pemanggilan ulang pada terlapor," ujar Rifai. Adapun suami Cm tidak hanya melaporkan Ifan Seventeen saja.
"Terlapornya dua orang, yang cowo (Ifan) dan yang cewe (Cm)," kata dia. Suami Cm melampirkan bukti video penggerebegan saat melapor dan bukti-bukti surat nikah.
"Pasal yang dilaporkan pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan," ujar Rifai. Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri. Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan.
"Pengakuannya masih dalam proses cerai," ujar Rifai. Kasus itu terungkap saat viral video penggerebegan. Belakangan diketahui lokasi penggerebegan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi. "Termasuk tindakan visum," ujar dia.
• Gara-gara Tak Mau Diajak Nikah, Pria Ini Tega Bunuh Kekasihnya
• 498 Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon Dapat Remisi Idulfitri
Dalam video berisi penggerebegan yang beredar, tampak Ifan bersama perempuan diduga berinisial Cm keduanya terlihat tidak melakukan perbuatan negatif. Mereka berpakaian lengkap ketika didatangi beberapa orang, di antaranya ada yang memakai masker dan ada yang memegang kamera.
Pengakuan Ifan Seventeen, Cm berkunjung sebagai seorang teman lama, teman SMA. Dan, tak ada hubungan apa-apa di antara mereka. (*)