498 Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon Dapat Remisi Idulfitri

Sebanyak 498 Narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon mendapat remisi khusus Idulfitri.

Penulis: Sitimasithoh | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Tribun Jabar
Ilustrasi - Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto menyerahkan berkas remisi, Rabu 

Laporan Wartawan Tribun Cirebon, Siti Masithoh

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sebanyak 498 Narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon mendapat remisi khusus Idulfitri.

Remisi khusus Idulfitri itu diberikan karena sejumlah napi dinilai telah memenuhi beberapa kriteria pemberian remisi yang telah ditentukan.

Dari jumlah tersebut, masing-masing napi mendapat remisi yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan, dari total napi sebanyak 963 orang yang ada di sini, terbagi ke dalam beberapa kategori pidana.

Dari 963 napi itu terbagi dalam kategori pidana B1 sebanyak 939 orang, pidana B2 sebanyak 22 orang, dan pidana seumur hidup ada 2 orang.

"Untuk 498 orang yang mendapat remisi ini terbagi ke dalam beberapa kategori. Kriteria remisi 15 hari tidak ada, remisi satu bulan sebanyak 355 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 123 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 20 orang," katanya saat dihubungi, Rabu (12/6/2019).

Dia menjelaskan, bagi napi yang tidak mendapatkan remisi tidak memenuhi empat syarat yang ditentukan.

Syarat pertama, dalam enam bulan terakhir, napi tidak melakukan pelanggaran tata tertib.

"Karena salah satu syarat bisa mendapatkan remisi khusus Idulfitri itu napi berkelakuan baik selama enam bulan berturut-turut," kata Jalu.

Syarat kedua, lanjut kata dia, napi belum memiliki surat Justice Collaborator dari instansi yang menahan awal, baik dari BNN, Kepolisian maupun Kejaksaan.

Cegah Abrasi di Perairan Desa Dadap Indramayu, Sanggar Lingkungan Hidup Tanam 1500 Bibit Mangrove

Gelar Operasi, Denpom III/3 Cirebon Temukan 4 Prajuritnya Melanggar

Dan syarat ketiga, kata Jalu, napi belum menjalani sepertiga masa pidana sesuai PP nomor 28 tahun 2006. Untuk syarat terakhir, napi sedang menjalani sisa pidana atas pembebasan bersyarat yang gagal.

"Ke empat, karena napi sedang menjalani sisa pidana atas pembebasan bersyarat yang gagal. Jadi, gagalnya bebas bersyarat ini dianggap sebagai pelanggaran karena napi itu tidak tertib melaksanakan syarat-syarat dari pembebasan bersyarat," katanya.

Sementara itu, dua orang napi yang tidak mendapat remisi, pihaknya mengaku tidak mengusulkan remisi karena keduanya mendapat pidana seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved