Polres Majalengka Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Illegal Logging

satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus tiga orang pelaku ilegal loging

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Polres Majalengka berhasil menangkap tiga pelaku ilegal loging di wilayah hukum Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus tiga orang pelaku ilegal loging berinisial DS, WY, dan RS alias Cakil.

Ketiga pelaku ditangkap, lantaran kedapatan membawa sejumlah kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen yang resmi.

Kini, ketiga pelaku tersebut terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, kronologi penangkapan berawal adanya laporan masyarakat, pada Minggu (2/6/2019), sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil penggerebekkannya di kawasan Hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang, BKPH Majalengka, KPH Majalengka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil bak terbuka jenis L300 merk Mitsubishi Nopol E 8610 AP yang tengah mengangkut sebanyak 10 batang kayu jenis Sonokeling.

"Tak hanya barang bukti yang diamankan petugas, kami juga berhasil meringkus satu pelaku ilegal loging, berinisial DS," ucap AKP M. Wafdan Muttaqin, Selasa (11/6/2019).

Setelah petugas memeriksa DS, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, berinsial WY dan RS dari hasil pengembangan.

10 Kamar Kosan di Cimahi Dibobol Maling, Polsek Cimahi Selatan Duga Pelaku Orang Dalam

Sedangkan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut AKP M. Wafda, bahwa kayu Sonokeling tersebut berasal dari pembalakan liar di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Sementara kawasan hutan di Desa Cipaku tersebut, termasuk pada kawasan hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang, BKPH Majalengka, KPH Majalengka.

"Ketiga pelaku ilegal loging ini, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses tempat pemotongan dilakukan hingga sebagai penyedia kendaraan," ujar AKP M. Wafdan.

Jadi, menurut dia, pelaku diamankan karena menguasai atau memiliki hasil hutan kayu, tanpa dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen sahnya hasil hutan.

Bahkan, rencananya kayu-kayu hasil curian itu akan dijual kembali ke daerah Banyumas. Kasat Reskrim menegaskan, bahwa barang siapa yang mengambil barang negara tentu akan mendapatkan tindak pidana.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ilegal loging terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No. 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman lima tahun penjara," kata AKP M. Wafdan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved