TAG
geng motor
-
Sebanyak 22 pelajar di Indramayu mendeklarasikan diri keluar dari jerat geng motor.
Senin, 15 April 2024
-
Markas geng motor di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu digeruduk polisi.
Senin, 15 April 2024
-
Polisi akan memproses tiga anggota geng motor yang membuat tiga polisi mengalami kecelakaan.
Selasa, 9 April 2024
-
Tiga polisi ini diserang geng motor saat patroli lalu mengalami kecelakaan.
Selasa, 9 April 2024
-
Mereka memukul roda depan motor patroli polisi menggunakan kayu yang mengakibatkan polisi mengalami kecelakaan.
Selasa, 9 April 2024
-
Pesta miras anggota geng motor pada pukul 23.30 WIB tersebut meresahkan masyarakat karena bisa memicu aksi kriminalitas
Senin, 1 April 2024
-
Empat anggota geng motor brutal diamankan polisi karena berbuat onar dan meresahkan masyarakat
Senin, 1 April 2024
-
Untuk efek jera terhadap puluhan remaja itu, polisi melakukan pembinaan karena tindakan mereka dianggap mengganggu ketertiban umum.
Sabtu, 30 Maret 2024
-
Polisi sudah berulang kali menangkap gerombolan anak motor yang terus berulah, mereka diduga hendak melakukan tawuran, dan lain sebagainya
Minggu, 3 Maret 2024
-
Anggota geng motor ini terindikasi akan berbuat onar setelah pesta miras di Pasar Atas.
Minggu, 18 Februari 2024
-
Geng motor diketahui kembali berulah di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (10/2/2024) dini hari.
Senin, 12 Februari 2024
-
Korban yang diketahui bernama Tia Maulana harus mengalami luka pada keningnya hingga harus mendapatkan sebanyak 9 jahitan.
Senin, 12 Februari 2024
-
Polisi di Indramayu mengamankan sejumlah kawanan geng motor yang membawa senjata tajam di jalanan.
Minggu, 4 Februari 2024
-
Fahri Siregar melalui Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 00.15 WIB
Minggu, 4 Februari 2024
-
Menurut Fahri, banyaknya kejadian kenakalan remaja terjadi di Indramayu faktor utamanya adalah salah dalam bergaul di lingkungan.
Selasa, 30 Januari 2024
-
Sebanyak delapan anggota geng motor bersenjata diamankan aparat kepolisian karena ugal-ugalan di dua ruas jalan dan meresahkan masyarakat
Minggu, 28 Januari 2024
-
Hendro menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku dapat dipenjara paling lama 10 tahun
Selasa, 23 Januari 2024
-
Mereka diduga hendak terlibat tawuran dengan geng motor lainnya. Saat diamankan mereka juga membawa senjata tajam (Sajam).
Selasa, 23 Januari 2024
-
Kapolres Indramayu melalui Kapolsek Krangkeng, AKP Tarno mengatakan, aksi meresahkan para remaja ini berawal saat polisi mendapat laporan dari warga.
Senin, 22 Januari 2024
-
Polisi juga mengamankan motor yang menggunakan knalpot brong saat mengamankan anggota geng motor di Karangampel.
Minggu, 21 Januari 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved