Dua Anggota Geng Motor yang Hendak Tawuran di Losarang Indramayu Jadi Tersangka
Hendro menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku dapat dipenjara paling lama 10 tahun
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menetapkan dua orang tersangka anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Losarang, Indramayu.
Masing-masing adalah DA (23) dan MFZ (17). Keduanya terbukti membawa senjata tajam jenis pedang dan gergaji.
Kedua tersangka itu sudah dititipkan ke Sat Tahti Polres Indramayu untuk ditahan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, selain sajam, polisi juga menemukan obat-obatan terlarang saat dilakukan penggeledahan.
"Kami menemukan ada 3 butir pil Hexymer warna kuning," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (23/1/2024).
Hendro menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Insiden penangkapan geng motor ini diketahui terjadi di Jalan Raya Jembatan Cilogog Desa rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ada tiga remaja anggota geng motor Waroeng Pocong 22 (Warcong'22). Mereka adalah DA (23), MFZ (17), dan R (15).
Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga hendak terlibat tawuran dengan geng motor lainnya sembari membawa sajam.
"Tersangka tersebut sudah diterima oleh Anggota Sat Tahti Polres Indramayu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta pemeriksaan hasil Rapid Tes Covid-19 dalam keadaan negatif," ujar dia.
Baca juga: Aksi Geng Motor di Indramayu Makin Menjadi, 3 Remaja Disikat Polisi, Ada yang Bawa Pedang - Gergaji
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 15 Agustus 2025, Tugu KB Singaraja dan Desa Juntikebon |
![]() |
---|
SPI Ingatkan Lucky Hakim Bahwa Herbisida Kimia dan Pembakaran Jerami Juga Rusak Ekosistem Sawah |
![]() |
---|
Beras SPHP Laris Manis di GPM Polres Indramayu, Harganya Terjangkau |
![]() |
---|
Lucky Hakim Ingin Lepas Biawak di Sawah Indramayu Untuk Basmi Tikus: Bisa Kembalikan Rantai Makanan |
![]() |
---|
Nasib Pengusaha Penggilingan Beras Modal Kecil di Indramayu, Berburu Gabah Dengan Harga Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.