TAG
Bripda AS
-
Saat ini, Satgas Nemangkawi telah menetapkan kedua oknum polisi itu sebagai tersangka. Namun, Satgas belum membeberkan motif para tersangka.
Senin, 1 November 2021
-
Berdasarkan Undang-undang tersebut tindakan dua oknum polisi tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Minggu, 31 Oktober 2021
-
Diketahui, 2 oknum polisi yakni Brigadir JO dan Bripda AS ditangkap karena diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
Minggu, 31 Oktober 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved