Sabtu, 18 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Viral

Pegawai ASN Sebarkan Data Pribadi Rio Haryanto Kini Kena Sanksi Potong Gaji 9 Bulan

Kasus penyebaran data pribadi Rio Haryanto ini sempat menjadi perhatian publik setelah unggahan data tersebut viral.

Instagram
SOSOK Rio Haryanto, Diisukan Calon Suami Larissa Chou, Ternyata Pembalap Dunia F1 

TRIBUNCIREBON.COM - Nasib aparatur sipil negara (ASN) di Kota Solo, Jawa Tengah setelah menyebarkan data pribadi milik mantan pembalap Formula 1 (F1) asal Indonesia Rio Haryanto.

ASN berinisial A itu kini mendapatkan sanksi.

Kasus penyebaran data pribadi Rio Haryanto ini sempat menjadi perhatian publik setelah unggahan data tersebut viral.

Kini, Pemerintah Kota Solo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji selama sembilan bulan kepada ASN berinisial A.

Kepala BKPSDM Solo Beni Supartono Putro menyatakan bahwa keputusan sanksi tersebut telah ditetapkan dan diserahkan secara resmi kepada yang bersangkutan pada Jumat (6/3/2026).

“Sudah. Kemarin sudah kita serahkan ke yang bersangkutan.

Sanksinya sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan,” kata Beni di Solo, Minggu (8/3/2026), dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Larissa Chou Bantah Nikah Lagi dengan Rio Haryanto, Sebut Hoax, Yusuf Gagal Punya Ayah Baru?

Tetap Bekerja Meski Gaji Dipotong

Beni menjelaskan, meskipun dijatuhi sanksi disiplin, ASN tersebut tetap menjalankan tugas seperti biasa selama masa hukuman berlangsung.

Ia berharap sanksi tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi yang bersangkutan maupun bagi aparatur sipil negara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika berkaitan dengan data pribadi masyarakat.

"Dan tidak mengulangi hal yang sama di OPD barunya,” jelasnya.

Saat ini, ASN tersebut telah dipindahkan tugasnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, yang dalam pekerjaannya memiliki intensitas interaksi tinggi dengan masyarakat.

Karena itu, pihak BKPSDM mengingatkan agar yang bersangkutan lebih bijak dalam membagikan informasi di ruang digital.

"Lebih berhati-hati lagi menjaga konten dan kebiasaan mengunggah hal-hal yang tidak perlu,” tuturnya.

Beni juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN agar menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved