Viral
Pria di Makassar Nekat Minum Oli Dipercaya Sembuhkan Penyakit, MUI Tegaskan Haram
Dalam sebuah video yang beredar luas, terlihat seorang pria menuangkan cairan dari sebuah kaleng oli ke tutup botol.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Ringkasan Berita:
- Aksi viral sejumlah pria di Sulawesi yang nekat meminum oli mesin karena diyakini dapat menyembuhkan penyakit menuai kecaman luas dari berbagai pihak.
- Meskipun sempat dikabarkan terjadi di Makassar, peristiwa tersebut terkonfirmasi berlangsung di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan telah ditonton lebih dari 250 ribu kali di media sosial.
TRIBUNCIREBON.COM - Aksi nekat sejumlah pria di Sulawesi yang viral karena meminum oli menuai sorotan luas.
Termasuk seorang dokter di Indonesia yang menyinggung soal ancaman serius bagi kesehatan, serta larangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dinilai membahayakan diri.
Dalam sebuah video yang beredar luas, terlihat seorang pria menuangkan cairan dari sebuah kaleng oli ke tutup botol.
Lantas, ia meminum cairan tersebut, tanpa rasa ragu dan takut.
Dijelaskan dalam unggahan video di akun Instagram @info_jabodetabek, beberapa orang juga melakukan hal sama.
Mereka meminum cairan oli. Kejadian tersebut, dikabarkan berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Lima pria di Makassar menjadi sorotan setelah nekat meminum oli mesin karena meyakini cairan tersebut dapat menyembuhkan penyakit bisa untuk obat," keterangan dalam postingan @info_jabodetabek
Belakangan, diketahui video viral terjadi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini ditulis pada Kamis sore, video itu, telah dilihat lebih dari 250 ribu kali. Beragam komentar pun disampaikan warganet.
Baca juga: VIRAL Aksi Brutal Geng Motor di Cirebon, Warga Teriak “Bubar!” Polisi Langsung Sisir Lokasi
MUI Sulsel Sebut Haram
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan merespons kejadian yang viral di Sulawesi tersebut.
Oli yang dapat berpengaruh pada kesehatan manusia itu, dinilai hukumnya haram.
Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar Bakry, menjelaskan oli bukanlah minuman.
“Oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” katanya di Makassar, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, oli merupakan bahan khusus kendaraan. Namun jika diminum layaknya minuman biasa, akan berdampak buruk dan merusak kesehatan sehingga hukumnya haram.
| Viral Video HP WNA Dijambret di Kawasan Bundaran HI, Korban Langsung Lapor Polisi |
|
|---|
| Imbas Siswi SMKN 2 Garut Dipaksa Potong Rambut, Korban Alami Trauma dan Enggan Masuk Sekolah |
|
|---|
| KDM Laporkan Guru BK yang Paksa Potong Rambut Siswi SMKN 2 Grut ke BKD Provinsi Jabar |
|
|---|
| Mensos Beberkan Alasan Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Capai Rp 640 Ribu, Akui Sudah Harga Final |
|
|---|
| Gaji Pencuci Piring Lebih Besar dari Honorer, Kepala MBG Singgung Pekerja Berasal dari Ekonomi Lemah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Pria-di-Makassar-Nekat-Minum-Oli-Dipercaya-Sembuhkan-Penyakit-MUI-Tegaskan-Haram.jpg)