Rabu, 15 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Melonjak, Tembus Rp2,4 Juta per Gram

Harga emas Antam menunjukkan tren kenaikan signifikan sepanjang pekan ini, meski sempat mengalami koreksi tipis di awal perdagangan.

(THINKSTOCK)
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Melonjak, Tembus Rp2,4 Juta per Gram 

TRIBUNCIREBON.COM- Harga emas Antam hari ini, Kamis (18/12/2025) kembali menunjukkan tren positif, harga emas kembali bergairah.

Lantas, bagaimana dengan harga emas di Indramayu dan Majalengka?

Logam mulia produksi Antam mengalami kenaikan signifikan, baik pada harga jual maupun harga buyback, menyentuh level tertinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Kenaikan ini berpotensi menarik perhatian para investor dan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025 di Cirebon dan Kuningan Naik Tajam

Berdasarkan data terbaru, harga emas batangan bersertifikat Antam untuk ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.487.000. Angka ini mencatat kenaikan sebesar Rp 17.000 dibandingkan dengan harga pada Rabu, 17 Desember 2025. 

Pergerakan harga yang cukup drastis ini mengindikasikan sentimen positif di pasar komoditas.

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga turut terkerek naik. Hari ini, harga buyback dipatok sebesar Rp 2.346.000 per gram, mengalami peningkatan Rp 16.000 dari hari sebelumnya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025 di Indramayu dan Majalengka Naik Tajam Jadi Segini

Kenaikan pada harga buyback ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemegang emas yang berencana untuk melepas investasinya.

Harga buyback ini merupakan acuan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, dan nilainya belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Fluktuasi harga emas ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah, harga emas dunia, dan sentimen investor terhadap risiko ekonomi global.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Pemuda Indramayu Mendadak Ambruk Usai Tersambar Petir di Area Tambak Suranenggala Cirebon

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Baca juga: Waspada ‘Lidi Iblis’ di Mesin ATM! Polisi Ungkap Sindikat Penukar Kartu di Kota Cirebon

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved