Bansos dari Pemerintah

ALHAMDULILLAH, Bansos PKH bagi Ibu Hamil Kembali Cair, Begini Cara Cek Pencairannya

Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Ibu Hamil kembali menjadi fokus pemerintah sebagai langkah memperkuat perlindungan sosial

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Bantuan Sosial PKH bagi Ibu Hamil Kembali Cair: Berikut Persyaratan, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Pencairannya 

TRIBUNCIREBON.COM- Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Ibu Hamil kembali menjadi fokus pemerintah sebagai langkah memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah menekankan pentingnya mencegah stunting, memperluas akses pemeriksaan kehamilan, dan membantu kestabilan ekonomi keluarga selama masa kehamilan hingga setelah melahirkan.

Artikel berikut akan mengulas persyaratan penerima, besaran bantuan terbaru, cara mengecek status penerima melalui Kemensos, serta panduan pendaftaran agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan tepat.

Baca juga: Bansos Program Indonesia Pintar Bulan November 2025 Dibuka Kembali, Begini Cara Cek Status Penerima

Cek PKH Lewat cekbansos.kemensos.go.id – Resmi, Cepat, dan Praktis

Syarat Penerima PKH untuk Ibu Hamil

Untuk menerima bantuan PKH kategori ibu hamil atau nifas, penerima wajib memenuhi beberapa ketentuan dari Kemensos, antara lain:

-Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
-Dalam kondisi hamil atau masa nifas serta memiliki KTP, KK, dan NIK yang terdata resmi.
-Telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah desa/kelurahan atau pendamping sosial PKH.
-Bersedia menjalani komitmen kesehatan seperti pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi, dan proses persalinan di fasilitas kesehatan resmi.
-Jika persyaratan dipenuhi, keluarga berhak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan.

Baca juga: GRATIS, 20 Link Download Poster Hari Guru Nasional 2025 Desain Berwarna, Siap Dibagikan di Medsos

Besaran Bantuan PKH Ibu Hamil, Kemensos menetapkan nilai bantuan sebagai berikut:

Rp 750.000 setiap triwulan (3 bulan sekali).

Total bantuan per tahun mencapai Rp 3.000.000 per keluarga.
Dana ini diharapkan mampu membantu biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan aman, dan kebutuhan dasar ibu dan bayi.

Cara Cek Status PKH Ibu Hamil

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan penerima secara digital melalui beberapa cara:

1. Melalui situs resmi Kemensos:
cekbansos.kemensos.go.id
Isi data wilayah, nama lengkap, dan kode CAPTCHA, lalu klik “Cari Data”.

2. Via aplikasi Cek Bansos di Play Store:
Daftar akun dengan NIK, KK, nomor telepon, unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.

3. Lewat pendamping sosial PKH di desa/kelurahan.

Baca juga: GRATIS, 20 Link Download Poster Hari Guru Nasional 2025 Desain Berwarna, Siap Dibagikan di Medsos

Cara Mendaftar PKH Ibu Hamil

PKH tidak memiliki formulir pendaftaran online langsung. Pengajuan dilakukan melalui pemerintah setempat, dengan langkah:

-Datang ke kantor desa/kelurahan untuk pengajuan usulan.
-Siapkan KTP, KK, dan bukti kehamilan bila diperlukan.
-Data akan diverifikasi, kemudian diproses masuk ke basis data DTSEN.
-Status penerimaan bisa dicek melalui situs resmi atau aplikasi.
 

Baca juga: Bansos Program Indonesia Pintar Bulan November 2025 Dibuka Kembali, Begini Cara Cek Status Penerima

PKH untuk ibu hamil menjadi bentuk dukungan strategis pemerintah dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta memperkuat jaminan sosial keluarga rentan.

Dengan bantuan Rp 750.000 per triwulan, program ini diharapkan membantu pemenuhan nutrisi dan layanan kesehatan selama masa kehamilan.
Pastikan selalu mengecek status penerimaan dan mempersiapkan dokumen agar pencairan berjalan tanpa kendala.

Jangan lupa cek status Anda melalui cekbansos.kemensos.go.id dan manfaatkan bantuan secara bijak!

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved