UMP Jabar 2026

Kemnaker Masih Hitung UMP, Buruh Minta Naik 8,5-10,5 Persen Jika Resmi Naik UMP Jabar 2026 Segini

Formula terbaru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026, hingga detik ini belum juga diresmikan.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.

Mengeai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen , lengkap Acuan Upah di Tahun 2025.

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5?n Acuan di tahun 2025

Kota Bekasi: 
2025 = Rp5.690.752 
2026 = Rp6.288.538

Kabupaten Karawang
2025 = Rp5.599.593 
2026 = Rp6.186.551

Kabupaten Bekasi 
2025 = Rp5.558.515 
2026 = Rp6.143.664

Kabupaten Purwakarta 
2025 = Rp4.792.252
2026 = Rp5.295.430

Kabupaten Subang 
2025 = Rp3.508.626 
2026 = Rp3.877.534

Kota Depok
2025 = Rp5.195.721 
2026 = Rp5.741.787

Kota Bogor
2025 = Rp5.126.897 
2026 = Rp5.664.321

Kabupaten Bogor
2025 = Rp4.877.211 
2026 = Rp5.389.308

Kabupaten Sukabumi
2025 = Rp3.604.482 
2026 = Rp3.982.950

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved