Kamis, 21 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

4 Raperda, Bupati Eman dan DPRD Majalengka Perangi Miras- Perkuat Modal BPR hingga Rp 100 Miliar

Ada empat raperda yang didorong oleh Pemkab dan DPRD Majalengka di antaranya mengenai memerangi minuman keras.

Tayang:
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Adhim Mugni Mubaroq
PIDATO BUPATI - Bupati Majalengka Eman Suherman saat pidato rapat paripurna di DPRD Majalengka. 

Laporan Kontributor Majalengka Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka Eman Suherman bersama DPRD Kabupaten Majalengka menunjukkan sinergi kuat dalam mendorong lahirnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyasar persoalan sosial, pembangunan hingga penguatan ekonomi daerah.

Empat Raperda tersebut mencakup Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pembangunan Ketahanan Keluarga, Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majalengka (Perseroda).

Hal itu disampaikan Bupati Eman Suherman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (20/5/2026).

Dalam pidatonya, Eman menegaskan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.

Menurutnya, peredaran miras tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memicu kriminalitas, gangguan ketertiban umum hingga kecelakaan lalu lintas.

“Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah dapat lebih tegas dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka,” kata Eman.

Selain itu, Pemkab Majalengka dan DPRD juga mendorong penguatan ketahanan keluarga melalui regulasi khusus. Eman menyebut keluarga merupakan pondasi utama pembangunan daerah yang harus dijaga agar mampu melahirkan generasi berkualitas.

Raperda Ketahanan Keluarga diharapkan mampu menekan berbagai persoalan sosial seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga stunting melalui program pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi keluarga.

Di sektor pembangunan, Pemkab Majalengka turut mendukung penuh Raperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai standar teknis dan berkualitas.

Eman menilai masih adanya persoalan dalam proyek konstruksi, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi hingga lemahnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Pembangunan infrastruktur harus disertai pengelolaan yang tertib, terawasi dan berkualitas agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perhatian besar juga diberikan terhadap penguatan ekonomi daerah melalui Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Majalengka (Perseroda).

Penyertaan modal tersebut menjadi tindak lanjut perubahan status badan hukum BPR Majalengka menjadi Perseroda, sekaligus untuk memenuhi ketentuan modal minimum sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan aturan OJK, BPR Majalengka yang masuk kategori Zona 1 diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved