Jumat, 8 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Larangan Guru Honorer di Sekolah

Sekolah Dilarang Rekrut Honorer, Pemerintah Dorong Skema PPPK, Ini Kata Wamendikdasmen

Pemerintah melarang sekolah mengangkat guru honorer di luar mekanisme resmi sebagai bagian dari penataan sistem pendidikan.

Tayang:
Tribun Cirebon/Adhim Mugni Mubaroq
KUNJUNGAN KERJA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, saat kunjungan kerja ke SDN 4 Majalengka, Selasa (21/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melarang sekolah mengangkat guru honorer di luar mekanisme resmi sebagai bagian dari penataan sistem pendidikan. 
  • Fajar Riza Ul Haq menegaskan solusi difokuskan pada pengangkatan melalui skema PPPK sesuai kemampuan anggaran daerah.
  • Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Darul Arqom, Fajar Riza Ul Haq menyatakan sekolah tidak boleh lagi merekrut guru honorer baru di luar aturan.

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA -   Pemerintah menegaskan penataan ulang status guru honorer sebagai bagian dari pembenahan sistem pendidikan nasional. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Fajar Riza Ul Haq menyebut sekolah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer di luar mekanisme resmi.

“Memang ada peraturan sudah lama bahwa pihak sekolah tidak boleh mengangkatkan guru honorer. Artinya apa? Kita hanya menyelesaikan pendidikan ini secara lebih sistemiknya,” kata Fajar di Ponpes Darul Arqom Majalengka dalam pertemuan dengan sejumlah ormas termasuk Muhamadiyah Majalengka, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, persoalan guru honorer selama ini tidak lepas dari keterbatasan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Karena itu, pemerintah mendorong penyelesaian status guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh atau paruh waktu. 

Baca juga: Politisi PAN Jabar Tampung Aspirasi Warga Perbatasan Kuningan - Cirebon Soal Lingkungan

“Karena guru honorer terhambat soal dengan anggaran dari APBN dan APBD. Makanya kita dorong bagi daerah yang cukup keuangannya untuk melakukan pengangkatan PPPK, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu,” katanya.

Namun, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang kuat. Sejumlah daerah hanya mampu mengangkat PPPK paruh waktu. Untuk kondisi tersebut, pemerintah membuka ruang diskresi.

“Memang ada beberapa daerah yang merasa kesulitan. Alasan fiskalnya kurang kuat, tapi mereka mengangkat PPPK paruh waktu. Mereka diminta untuk mengajukan semacam diskresi kepada Kementerian,” jelasnya.

Baca juga: 690 Jemaah Haji Siap Berangkat, Kuningan Islamic Centre Mulai Disterilkan!


Fajar menegaskan, pemerintah pusat tidak menyiapkan anggaran khusus tambahan, melainkan memberikan pertimbangan kebijakan agar daerah dapat mengoptimalkan sumber dana yang ada.

“Dana itu ada di daerah. Yang mungkin dilakukan oleh Kementerian adalah memberikan pertimbangan diskresi. Misalnya menggunakan sebagian APBD-nya atau BOP-nya, dari BOS untuk honorer itu,” ujarnya.

Baca juga: Modus Ganjal ATM Kembali Terjadi di Cirebon, Saldo Rp10 Juta Lenyap dalam Hitungan Menit

Meski demikian, pemerintah tetap melarang penggunaan skema penggajian honorer yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Selain itu, Wamendikdasmen juga memberikan bantuan pemerintah kepada sejumlah ormas yang ada di Majalengka. 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved