Rabu, 13 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Dirut PT SMU Dituntut 5 Tahun

Mantan Dirut PT SMU Majalengka Dituntut 5 Tahun, Terseret Kasus Korupsi Rp2,3 Miliar

Mantan Dirut PT SMU Majalengka Dituntut 5 Tahun di Kasus Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar 

Tayang:
Tribun Jabar
ILUSTRASI KORUPSI- Dirut PT SMU Majalengka Dituntut 5 Tahun, Terseret Kasus Korupsi Rp2,3 Miliar 

 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Dirut PT SMU Majalengka, Dede Sutisna, dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset daerah dengan kerugian sekitar Rp2,3 miliar.
  • Kasus ini terkait pengelolaan lahan eks bengkok dan titisara yang disewakan ke pihak ketiga, namun sebagian hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah sebagai PAD.
  • Dalam penyidikan, kejaksaan menyita ratusan dokumen dan uang tunai sebagai barang bukti. Tersangka telah ditahan sejak Oktober 2025 dan kini memasuki tahap tuntutan.

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA -  Kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU) memasuki fase penentuan. Mantan Direktur Utama PT SMU, Dede Sutisna (DS), dituntut lima tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar Senin lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Iman Suryamanbmembenarkan agenda sidang tersebut. “Betul, hari Senin kemarin dibacakan surat tuntutan. Dituntut 5 tahun,” katanya, Jumat (17/4/2026). 

Kasus yang menyeret BUMD Kabupaten Majalengka itu sebelumnya telah menetapkan DS sebagai tersangka dan ditahan sejak 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

Baca juga: Berantas Kabel Semrawut dan Bank Emok di Kalangan Buruh, Majalengka Luncurkan Sajuta dan Pil KB

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka mengungkap kerugian negara mencapai Rp2.369.144.695 atau sekitar Rp2,3 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari tidak disetorkannya pembayaran sewa lahan eks bengkok dan titisara ke kas daerah pada tahun 2020, 2023, dan 2024.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga telah menyita 318 dokumen serta uang tunai sebesar Rp132.612.800 sebagai barang bukti.

Baca juga: Berantas Kabel Semrawut dan Bank Emok di Kalangan Buruh, Majalengka Luncurkan Sajuta dan Pil KB

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. 

Lahan eks bengkok dan titisara yang dikelola PT SMU diketahui disewakan kepada pihak ketiga, namun sebagian hasilnya tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved