Selasa, 21 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

WFH di Majalengka

Beda dengan Pusat, ASN Majalengka WFH Tiap Senin: Jumat Ada Subuh Akbar dan Geber

Berbeda dengan pusat dan daerah lain, Pemkab Majalengka menerapkan WFH di hari Senin.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Adhim Mugni Mubaroq
BUPATI MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Eman Suherman. Ia menjelaskan mengenai program WFH di Pemkab Majalengka. 

Laporan Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kebijakan kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Majalengka berbeda dengan pemerintah pusat.

Jika pusat mendorong work from home (WFH) setiap Jumat, Pemkab Majalengka justru menetapkannya pada hari Senin.

Hal ini sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. 

Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, keputusan tersebut diambil agar program rutin daerah tetap berjalan, khususnya kegiatan keagamaan dan sosial setiap Jumat.

“Walaupun suratnya tidak ada pilihan hari, kami sudah menyampaikan ke pemerintah pusat, minta izin untuk hari Senin,” kata Eman, Jumat (10/4/2026)

Ia menjelaskan, setiap Jumat Pemkab Majalengka memiliki dua program utama, yakni Subuh berjamaah (Subuh Akbar) dan Gerakan Bebersih dan Jumat Berkah (GEBER).

Jika WFH diterapkan pada Jumat, dua program tersebut berpotensi tidak berjalan optimal. 

“Karena hari Jumat saya kehilangan dua program, Subuh Akbar dan Geber. Daripada kehilangan dua program, lebih baik kami geser WFH-nya hari Senin,” ujarnya.

Eman menegaskan, penentuan hari bukanlah prinsip utama dalam kebijakan WFH.

Menurutnya, yang terpenting adalah adanya satu hari dalam sepekan bagi ASN untuk bekerja dari rumah.

“Prinsipnya bagaimana dalam satu pekan ada satu hari WFH. Untuk harinya, banyak daerah juga berbeda, ada yang hari Rabu, jadi ini variasi,” ucapnya.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN.

Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap bekerja seperti biasa.

Selain itu, pejabat eselon II dan III juga tetap masuk kantor.

WFH hanya diberlakukan bagi ASN eselon IV ke bawah dengan pengaturan tertentu. 

"Saya ingatkan kerja di rumah bukan libur," katanya. 

Baca juga: Pemkab Majalengka Disarankan Lakukan WFH, Ini Kata Sekda

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved