Rabu, 15 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

DPRD Majalengka Dukung Adanya Perda Untuk Atasi Kabel Semrawut

 DPRD Kabupaten Majalengka mulai menyiapkan regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk menertibkan jaringan kabel

Tribun Cirebon/Adhim Mugni Mubaroq
PERDA PENERTIBAN KABEL - Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi buka suara soal Perda) untuk menertibkan jaringan kabel 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Majalengka mulai menyiapkan regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk menertibkan jaringan kabel yang semrawut dan membahayakan masyarakat di sejumlah titik
  • Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi menegaskan langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan banyak kabel telekomunikasi dan listrik dalam kondisi kendor hingga menyentuh tanah

 

Laporan Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA -  DPRD Kabupaten Majalengka mulai menyiapkan regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk menertibkan jaringan kabel yang semrawut dan membahayakan masyarakat di sejumlah titik.


Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi menegaskan langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan banyak kabel telekomunikasi dan listrik dalam kondisi kendor hingga menyentuh tanah, bahkan tiang penyangga yang nyaris roboh.


“Apalagi kabel telekomunikasi seperti tidak ada pemeliharaan. Banyak kabel yang mengendor sampai nyentuh tanah, dibiarkan saja, tidak segera diperbaiki,” kata Didi, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Pemda Majalengka Didorong Punya Perda Penataan Kabel, Ini Tujuannya


Ia mengakui, hingga saat ini Majalengka memang belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur penataan jaringan kabel utilitas.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan di lapangan.


“Kita belum punya Perda terkait itu. Makanya ini akan kita dorong supaya ada regulasi yang jelas,” ujarnya.


Menurut Didi, Perda tersebut nantinya akan mengatur kewajiban pemeliharaan jaringan oleh penyelenggara, baik dari pihak perusahaan listrik maupun operator telekomunikasi, termasuk sanksi jika terjadi kelalaian yang membahayakan masyarakat.


“Saya kira yang diakibatkan kelalaian, baik PLN maupun operator telekomunikasi yang merugikan atau mengakibatkan kecelakaan terhadap masyarakat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga: Update Kasus Penculikan di Majalengka, 2 Pelaku Ditangkap, 4 Masih Diburu Polisi


DPRD juga menyoroti lambatnya penanganan kerusakan kabel, termasuk akibat faktor eksternal seperti pohon tumbang atau tiang yang terlepas dari dudukannya.


“Untuk kabel yang rusak, tiangnya akibat pohon tumbang atau lepas dari tugunya supaya cepat diperbaiki supaya tidak mengakibatkan kecelakaan,” kata dia.


Temuan DPRD menunjukkan kondisi kabel semrawut tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan tersebar di sejumlah titik, termasuk jalur Kasokandel–Dawuan yang merupakan akses utama kawasan industri di Majalengka.


Sebelumnya, insiden kabel menjuntai juga sempat terjadi di jalur nasional Bandung–Cirebon.

 Seorang pengendara motor nyaris terjatuh saat menghindari kabel yang menggantung rendah di badan jalan, bahkan memicu pengereman mendadak kendaraan lain di belakangnya.


Meski kabel di lokasi tersebut telah ditangani, DPRD menilai potensi bahaya serupa masih mengintai di berbagai titik lain.


Sementara itu, pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kadipaten sebelumnya menyatakan bahwa kabel yang sempat menjuntai di lokasi kejadian bukan merupakan jaringan listrik milik mereka.


Dengan disiapkannya Perda, DPRD berharap penataan jaringan kabel di Majalengka dapat lebih tertib, terawasi, dan tidak lagi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved