Berita Majalengka Hari Ini
Komisi II DPRD Majalengka Sidak Objek Wisata Swasta, Minta Pengelola Taat Pajak
Komisi II DPRD Majalengka kembali melakukan kunjungan kerja ke sejumlah objek wisata buatan milik swasta
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Komisi II DPRD Majalengka kembali melakukan kunjungan kerja ke sejumlah objek wisata buatan milik swasta, Kamis (22/1/2026)
- Kunjungan tersebut difokuskan untuk memastikan kepatuhan pengelola wisata terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi II DPRD Majalengka kembali melakukan kunjungan kerja ke sejumlah objek wisata buatan milik swasta, Kamis (22/1/2026).
Kunjungan tersebut difokuskan untuk memastikan kepatuhan pengelola wisata terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya sektor pajak hiburan dan pajak penunjang lainnya.
Empat lokasi wisata yang dikunjungi meliputi DN di Kecamatan Rajagaluh, Kiara Danu, Telaga Biru, dan Kandaga di Kecamatan Sindangwangi.
Baca juga: Video 35 Detik Gegerkan Cirebon, Pesta Terlarang di Tempat Hiburan Malam Disorot Keras
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan peninjauan dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mencocokkan data lapangan dengan setoran pajak yang masuk ke kas daerah.
“Kami sengaja membeli tiket di seluruh lokasi yang dikunjungi. Rata-rata harga tiket masuk sebesar Rp15 ribu per orang, sehingga ada kewajiban pajak hiburan sebesar 10 persen yang dibebankan kepada pengunjung dan harus disetorkan oleh pengelola,” kata Dasim di lokasi.
Menurut Dasim, dari hasil pengecekan sementara, baru dua pengelola wisata yang tercatat telah menyetorkan pajak hiburan, yakni DN dan Kandaga.
Sementara, Kiara Danu dan Telaga Biru belum tercantum dalam basis data setoran pajak Bapenda.
“Data yang kami terima, baru DN dan Kandaga yang sudah menyetor. Itu pun masih kami hitung kembali apakah setoran pajaknya sudah sesuai dengan jumlah kunjungan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dasim didampingi anggota DPRD Sri.
Selain pajak hiburan, Komisi II juga menyoroti tiga jenis pajak daerah lain yang wajib dipenuhi oleh pengelola wisata swasta.
Baca juga: Emas Antam Pecah Rekor Kemarin, Hari Ini Harganya Terjun Bebas di Bandung dan Cimahi
Pertama, pajak dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat perizinan pendirian usaha.
Kedua, pajak parkir apabila pengelola memungut biaya parkir dari pengunjung. Ketiga, pajak air tanah bagi pengelola yang menggunakan air hasil pengeboran, terutama pada wahana kolam renang.
“Kalau menggunakan air tanah, ada pajak air tanah yang izinnya dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi. Jadi total ada empat item pajak yang harus kami pastikan kepatuhannya,” kata Dasim.
Ia menegaskan, Perda memberikan ruang sanksi bertahap bagi pengelola yang tidak patuh, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penutupan lokasi usaha.
| Sekda Majalengka Ungkap Belanja Pegawai Tembus 38 Persen APBD, Pemkab Cari Solusi Agar Tak Ada PHK |
|
|---|
| Sepekan Diguyur Hujan, Majalengka Masih Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga Awal April 2026 |
|
|---|
| Pemda Majalengka Didorong Punya Perda Penataan Kabel, Ini Tujuannya |
|
|---|
| One Way Dihentikan, 67 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Via Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar |
|
|---|
| One Way Dihentikan, Arus Lalin Tol Cipali Kembali Normal Dua Arah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Komisi-II-DPRD-Majalengka-kembaliDD.jpg)