Selasa, 19 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Majalengka Hari Ini

Sekda Majalengka Ungkap Belanja Pegawai Tembus 38 Persen APBD, Pemkab Cari Solusi Agar Tak Ada PHK

Sekda Majalengka saat ini belanja pegawai di daerah tersebut telah mencapai sekitar 38 persen dari total APBD

Tayang: | Diperbarui:
Net
ILUSTRASI PNS - Sekda Majalengka, Aeron Randi buka suara soal belanja pegawai dan PPPK 

Ringkasan Berita:
  • Kekhawatiran terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majalengka mulai mencuat, seiring tingginya porsi belanja pegawai yang telah melampaui batas ketentuan nasional
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai di daerah tersebut telah mencapai sekitar 38 persen dari total APBD

 

Laporan Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kekhawatiran terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majalengka mulai mencuat, seiring tingginya porsi belanja pegawai yang telah melampaui batas ketentuan nasional.


Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai di daerah tersebut telah mencapai sekitar 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Saat ini di Majalengka, belanja pegawai sudah mencapai sekitar 38 persen. Angka tersebut mencakup belanja untuk PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Aeron saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026) malam.

Baca juga: Gempa Besar M5,1 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami


Angka tersebut diketahui telah melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027.


Kondisi ini pun menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait keberlanjutan nasib ribuan PPPK jika kebijakan tersebut diterapkan secara ketat.


Namun demikian, Aeron menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Majalengka, melainkan juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia.


“Memang tidak semua, tetapi sebagian besar kabupaten dan kota menghadapi persoalan yang sama, belanja pegawainya tinggi,” katanya.


Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah berupaya keras agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama bagi PPPK yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik.


“Kami diarahkan Pak Bupati agar kebijakan ini tidak sampai menimbulkan dampak negatif, apalagi sampai terjadi PHK bagi ribuan PPPK,” tegasnya.


Aeron menjelaskan, saat ini Pemkab Majalengka terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.


Sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari penyesuaian anggaran, efisiensi belanja, hingga langkah strategis lainnya yang tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah.


“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait langkah yang akan diambil,” ujarnya.

Baca juga: Persib Bandung Incar Juara Liga 3 Tahun Berturut-turut, Jupe : Fokus Dulu Semen Padang


Di sisi lain, jumlah PPPK di Majalengka terbilang cukup besar. Untuk PPPK paruh waktu saja, tercatat sebanyak 3.492 orang telah diangkat pada 2025, belum termasuk PPPK dari periode sebelumnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved