Senin, 18 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bupati Eman Soroti Batas Belanja Pegawai

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Bupati Eman: Semua Daerah Cari Solusi, Nasib PPPK Jadi Sorotan

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Bupati Eman: Semua Daerah Cari Solusi, Nasib PPPK Jadi Sorotan

Tayang:
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
BATAS BELANJA PEGAWAI- Bupati Eman: Semua Daerah Cari Solusi, Nasib PPPK Jadi Sorotan 
Ringkasan Berita:
  • Eman Suherman menyatakan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD menjadi tantangan bagi daerah, termasuk Majalengka, dan berpotensi berdampak pada nasib PPPK.
  • Aturan dalam UU HKPD mengharuskan daerah menyesuaikan anggaran paling lambat 2027. 
  • Pemerintah daerah masih mencari solusi bersama pemerintah pusat agar kebijakan ini tidak merugikan tenaga kerja.

Laporan Kontributor Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai memicu kekhawatiran di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Isu ini bahkan menyeret perhatian pada potensi dampaknya terhadap keberlangsungan tenaga kerja, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi dominasi belanja rutin, serta memperluas ruang fiskal bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Baca juga: Viral Pembunuhan di Gunungmanik Majalengka Ternyata Hoaks, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya 


Namun, di lapangan, kebijakan ini justru memunculkan kekhawatiran baru. Daerah dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen, termasuk Majalengka, dituntut melakukan penyesuaian anggaran. Kondisi ini memicu spekulasi terkait kemungkinan pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK, bahkan yang berstatus paruh waktu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka, Eman Suherman menegaskan, persoalan ini bukan hanya terjadi di Majalengka, melainkan hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

“Bukan hanya Majalengka, tapi seluruh kabupaten kota se-Indonesia sedang mencari solusi, terutama bagi daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen, termasuk Majalengka,” ujar Eman saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).

Baca juga: Lonjakan Kendaraan di Puncak Arus Balik, 33 Ribu Kendaraan Serbu Tol Cipali


Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, pembahasan terus dilakukan melalui forum diskusi rutin setiap pekan.

“Ini sudah disampaikan ke Kemendagri, karena tiap Rabu ada diskusi melalui zoom meeting. Saat ini masih digodok dan menjadi pembahasan di Kemendagri. Kita masih menunggu bagaimana strateginya untuk menjawab UU ini,” katanya.

Eman menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kejelasan langkah teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut. Ia berharap solusi yang diambil nantinya tidak hanya menjaga kesehatan fiskal daerah, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja.

Baca juga: Geger Tangisan Bayi Perempuan Menangis Terbungkus Sajadah di Rumah Kosong, Begini Kondisinya


Menurutnya, kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan efisiensi anggaran dengan tanggung jawab terhadap kesejahteraan pegawai.

“Kami masih menunggu solusi terbaik. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi ada jalan keluar,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved