Minggu, 3 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pembangunan KDKMP di Indramayu

Diskopdagin Indramayu Akui Pembangunan KDKMP di Sejumlah Desa Terkendala Keterbatasan Lahan

Diskopdagin Indramayu Akui Pembangunan KDKMP di Sejumlah Desa Terkendala Keterbatasan Lahan

Tayang:
Tribun Cirebon/TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Salah satu Lokasi pembangunan KDKMP di Desa Gadingan, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis (5/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Diskopdagin Indramayu mengakui pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa terkendala keterbatasan lahan. 
  • Beberapa desa tidak memiliki aset tanah dengan ukuran sesuai standar bangunan 20 × 30 meter. 
  • Sebagai solusi, pemerintah desa dapat memanfaatkan bangunan SD yang dimerger atau lahan milik instansi lain melalui prosedur administrasi.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dinas Koperasi, Pedagangan, dan Industri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu mencatat terdapat sejumlah desa yang menghadapi kendala dalam pembangunan Koperasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Plt Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Mardono, mengakui, belum semua desa di Kabupaten Indramayu melaksanakan pembangunan KDKMP, karena menghadapi kendala keterbatasan lahan.

Sebab, menurut dia, pemerintah desa tidak memiliki aset berupa lahan yang secara luas sesuai spesifikasi bangunan KDKMP yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni berukuran 20 meter × 30 meter.

Baca juga: Dua Orang Tewas di Tempat, Detik-detik Maut di Tol Cipali Majalengka, Pickup Tabrak Truk Aspal


"Adanya desa-desa yang tidak memiliki aset tanah sesuai luas gerai KDKMP yang ditentukan pemerintah pusat ini harus menjadi PR bersama," ujar Mardono saat ditemui di Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Jalan Wirapati, Kecamatan Sindang/Kabupaten Indramayu, Jumat (13/3/2026).

Ia mengatakan, desa yang tidak memiliki lahan seluas spesifikasi KDKMP, tetapi memiliki sekolah dasar (SD) yang dimerger bisa menggunakannya untuk lokasi KDKMP.

Namun, bangunan SD yang dimerger tersebut sudah menjadi aset daerah dan tidak digunakan, sehingga harus dilaporkan dulu ke bidang aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Baca juga: Kecelakaan Dini Hari di Tol Cipali Majalengka, Astra Tol Imbau Pengemudi Jaga Jarak Aman


"Caranya melalui surat ke Disdikbud Kabupaten Indramayu, kemudian diteruskan ke bidang aset, dan jika proses administrasi selesai, maka lokasi SD yang dimerger dapat dugunakan sebagai KDKMP," kata Mardono.

Ia menyampaikan, rata-rata tanah SD pada awalnya merupakan tanah desa, kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga secara administrasi relatif aman untuk lokasi KDKMP.

Selain itu, pemerintah desa juga bisa menggunkan lahan milik pemerintah daerah atau instansi lain seperti PT KAI yang tidak digunakan melalui pengajuan permohonan resmi. 

Baca juga: Mendadak Terkapar! Harga Emas Antam Hari Ini di Kuningan–Indramayu Rontok Rp45 Ribu


Jika disetujui, maka lahan tersebut dapat dimanfaatkan menggunakan sistem sewa, karena merupakan aset pemerintah, tetapi tetap harus melalui prosedur administrasi yang berlaku.

"Ukuran bangunan KDKMP harus sesuai gambar standar baik total luas meter persegi, bentuk, dan dimensinya, sehingga terkadang menyulitkan pemerintah desa mencari lahan yang pas," ujar Mardono.
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved