Rabu, 8 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Majalengka Hari Ini

Jadwal Terbaru dan Jam Kerja ASN dan PPPK di Majalengka Selama Ramadan 2026

Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menetapkan jam kerja ASN dan PPPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026.

|
Net
ILUSTRASI ASN - Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menetapkan jam kerja ASN dan PPPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Majalengka resmi menetapkan jam kerja ASN dan PPPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026
  • Aturan ini menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan puasa

 

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menetapkan jam kerja ASN dan PPPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Aturan ini menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan puasa.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/2026 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 H/2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Baca juga: 30 Tema Kultum Ramadan 2026 Singkat dan Bermakna untuk Ceramah di Masjid dan Pesantren


Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Majalengka pada 15 Februari 2026.


“Selama bulan puasa, jumlah jam kerja ASN di Majalengka ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ujar Ikin.


Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, pengaturannya sebagai berikut:


- Masuk kerja: pukul 06.30 WIB


- Istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB


- Pulang kerja: pukul 14.00 WIB

Baca juga: Gerakan Pangan Murah Jadi Cara Pemkab Indramayu Kendalikan Inflasi Selama Ramadan


Pelayanan Publik Tetap Optimal


Sementara itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Bulan puasa bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja. Justru pelayanan yang baik di bulan Ramadan bisa bernilai ibadah,” tutur Eman.


Ia juga menekankan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan, tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat.


“Pengaturan waktu istirahat dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelayanan prima. Layanan kepada masyarakat jangan kendor selama Ramadan,” tegasnya.


Selain itu, Bupati Eman juga mengajak ASN memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan ibadah, seperti mengaji dan melaksanakan salat Dhuha, baik selama Ramadan maupun setelahnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved