Ketegangan di Pasir Jurig Majalengka, Bupati Eman Tutup Tambang Ilegal
Bupati Majalengka Eman Suherman mendatangi tambang ilegal di Pasir Jurig.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Suasana tegang tapi tetap humanis terlihat saat Bupati Majalengka, Eman Suherman ke lokasi tambang ilegal di kawasan Pasir Jurig, Desa Ranji, Kecamatan Kasokandel.
Dalam kunjungan itu, Eman langsung meninjau lokasi galian dan sempat menanyakan pemilik tambang, sebelum berbicara lansung dengan pemilik tambang tersebut.
Eman meminta aktivitas segera dihentikan dan seluruh proses perizinan diurus sesuai aturan.
"Saya sudah langsung tindak dan meminta dihentikan sebelum ada izin. Alhamdulillah, sekarang tidak ada aktivitas di wilayah itu," kata Eman saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, kondisi jalan menuju lokasi juga rusak parah, berlubang dan licin akibat keluar-masuk kendaraan tambang.
“Kami terus berusaha menghentikan tambang ilegal di Majalengka. Utamakan keselamatan kerja, jaga lingkungan sekitar tetap lestari. Jangan sampai usaha tambang merusak lingkungan,” tegas Eman.
Di sekitar area tambang, beberapa alat berat tampak terparkir tanpa bergerak.
Tanah becek dan jejak roda excavator menunjukkan aktivitas yang sebelumnya berlangsung.
Sebelumnya, Eman melakukan penertiban tambang ilegal di Jalan Lingkar Baribis, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, pada 18 Oktober 2025.
Saat itu, eman juga menghentikan aktivitas galian C tanpa izin setelah menerima laporan keresahan warga.
Baca juga: Gempa Hari Ini Magnitudo 2,3 Guncang Majalengka, BPBD Pastikan Tidak Ada Kerusakan
| Dari Desa untuk Ekonomi, Koperasi Merah Putih Majalengka Melaju Pesat |
|
|---|
| Prabowo Luncurkan 1.061 Koperasi, Danrem Sunan Gunung Jati Optimistis Akhir Juni Capai 1.300 |
|
|---|
| Perampas Nyawa Bocah di Toilet Masjid di Majalengka Dihukum Mati, Jalani Masa Percobaan 10 Tahun |
|
|---|
| Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati Perampasan Nyawa Anak SD di Majalengka |
|
|---|
| Pria di Majalengka Divonis Hukuman Mati, Rampas Nyawa Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Tambang-ilegal-Pasir-Jurig-Majalengka.jpg)