Masih Ingat Kakek di Majalengka Penyebar Video Asusila Bareng Mantan Istri? Ia Sudah Divonis

Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Jaya Rahmat, kakek yang sebarkan video asusila.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
SEBAR VIDEO - Kasus kakek asal Majalengka, Jaya Rahmat (50), yang menghebohkan publik karena menyimpan 700 video syur dan menyebarkan video asusila bareng mantan istrinya. 

“Korban memutuskan hubungan karena tidak disetujui anaknya. Namun terdakwa tidak terima dan justru menyebarkan video,” kata jaksa dalam persidangan.

Motif: Ingin Perhatian Korban

Dalam pemeriksaan, Jaya mengaku tindakannya bukan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan sebagai cara untuk memancing perhatian korban agar kembali menghubunginya.

Meski begitu, polisi menegaskan perbuatan tersebut melanggar hukum dan meresahkan warga sekitar.

Baca juga: 8 Fakta-fakta Terbaru Kakek JR di Majalengka Penyebar Video Asusila Bersama Mantan Istri

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved