Masih Ingat Kakek di Majalengka Penyebar Video Asusila Bareng Mantan Istri? Ia Sudah Divonis
Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Jaya Rahmat, kakek yang sebarkan video asusila.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
SEBAR VIDEO - Kasus kakek asal Majalengka, Jaya Rahmat (50), yang menghebohkan publik karena menyimpan 700 video syur dan menyebarkan video asusila bareng mantan istrinya.
“Korban memutuskan hubungan karena tidak disetujui anaknya. Namun terdakwa tidak terima dan justru menyebarkan video,” kata jaksa dalam persidangan.
Motif: Ingin Perhatian Korban
Dalam pemeriksaan, Jaya mengaku tindakannya bukan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan sebagai cara untuk memancing perhatian korban agar kembali menghubunginya.
Meski begitu, polisi menegaskan perbuatan tersebut melanggar hukum dan meresahkan warga sekitar.
Baca juga: 8 Fakta-fakta Terbaru Kakek JR di Majalengka Penyebar Video Asusila Bersama Mantan Istri
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Anggota DPR RI Apresiasi Pemkab Majalengka: Surplus Pangan Adalah Wajah Ketahanan Nasional |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Wacanakan Bentuk Satgas Percepatan Penyelenggaraan MBG, Ini Harapan Bupati Eman |
![]() |
---|
Komisioner KPU Majalengka Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilihan Kepala Desa, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Kejuaraan Renang Piala Panglima TNI 2025, Tim Asuhan Babinsa Kodim Majalengka Raih 73 Medali |
![]() |
---|
Momen Bupati Majalengka Bersama Prabowo Hingga Maruarar, Dipuji Teddy Indra: Pak Eman Makin Cakep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.