Sabtu, 30 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Idul Adha

Apa Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha? Begini Penjelasannya

Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Tayang:
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Penyembelihan hewan kurban di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Rabu (21/7/2021). 

Ringkasan Berita:
  • Ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syariat pada tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) hingga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  • Berasal dari kata qaruba yang berarti mendekatkan diri, ibadah ini berhukum sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi umat Muslim yang mampu secara finansia
  • . Selain sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT dan meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS serta Nabi Ismail AS

TRIBUNCIREBON.COM - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha, tepatnya pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Ibadah ini ditujukan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. 

Hukum kurban sendiri adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. 

Hewan yang dapat dijadikan kurban antara lain kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta yang memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam.

Dalam pelaksanaannya, daging kurban kemudian dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, serta sebagian boleh dinikmati oleh orang yang berkurban dan keluarganya. 

Pembagian tersebut bukan sekadar tradisi, melainkan bagian penting dari ibadah kurban yang mengandung nilai sosial, kepedulian, dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Selain menjadi bentuk ibadah, kurban juga mengajarkan makna pengorbanan dan keikhlasan sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Secara bahasa, kata kurban berasal dari bahasa Arab qaruba yang berarti mendekatkan diri. 

Sedangkan menurut syariat Islam, kurban adalah menyembelih hewan tertentu pada waktu tertentu dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban menjadi salah satu ibadah yang memiliki makna spiritual mendalam. 

Tidak hanya sebatas menyembelih hewan, tetapi juga menjadi simbol kepatuhan, ketakwaan, dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Rasulullah SAW sangat menganjurkan umat Islam yang mampu untuk melaksanakan ibadah kurban. 

Oleh sebab itu, setiap tahunnya umat Muslim di berbagai daerah berlomba-lomba menunaikan ibadah ini sebagai bentuk penghambaan kepada Sang Pencipta.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Hewan Kurban? Ini Daftar Lengkapnya

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved