Kamis, 21 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Idul Adha

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Hewan Kurban? Ini Daftar Lengkapnya

Nantinya setelah disembelih, daging kurban akan dibagikan sesuai dengan hukum pembagian yang sah menurut Islam.

Tayang:
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
HEWAN KURBAN - Hewan kurban yang ada di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon 

Ringkasan Berita:
  • Penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha harus diikuti dengan pembagian daging yang sesuai dengan hukum dan syariat Islam agar pelaksanaannya sah.
  • Berdasarkan panduan dari BAZNAS, terdapat lima golongan yang berhak menerima daging kurban, dengan prioritas utama diberikan kepada fakir dan miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

TRIBUNCIREBON.COM - Penyembelihan hewan kurban biasanya diadakan pada saat Hari Raya Idul Adha.

Nantinya setelah disembelih, daging kurban akan dibagikan sesuai dengan hukum pembagian yang sah menurut Islam.

Pembagian daging kurban memiliki aturan tersendiri agar pelaksanaannya sesuai syariat. 

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban?

Dalam Islam, daging kurban dapat dibagikan kepada beberapa golongan.

Mengutip dari baznas.go.id, berikut golongan yang berhak menerima daging kurban:

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 22 Mei 2026: Makna Haji dan Kurban dalam Kehidupan Umat Muslim

1. Fakir dan miskin

Ini adalah golongan utama yang harus diprioritaskan, fakir miskin adalah orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

2. Kerabat dan tetangga

Dalam Islam sangat ditekankan untuk menjaga silaturahmi serta memperhatikan lingkungan sekitar, salah satunya kerabat dan tetangga, maka dari itu kerabat dan tetangga ini berhak mendapatkan daging kurban.

3. Musafir yang kehabisan bekal

Musafir yang sedang mengalami kesulitan tetap termasuk golongan mustahiq yang berhak memperoleh daging kurban.

4. Amil atau panitia kurban

Amil atau panitia kurban adalah orang yang bekerja mengurus proses kurban tanpa menerima upah, menurut sebagian ulama, boleh mendapatkan bagian daging sebagai bentuk penghargaan atas usaha mereka.

5. Diri sendiri dan keluarga

Orang yang berkurban boleh memakan sebagian daging kurban, tetapi dianjurkan untuk memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved