Minggu, 17 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Idul Adha

Waktu Terbaik dan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban

Ibadah ini bukan sekadar aktivitas menyembelih hewan, tetapi bentuk nyata ketaatan, pengorbanan, dan pendekatan diri

Tayang:
Istimewa
Komandan Lanud Suryadarma Marsma TNI I Wayan Sulaba, S.Sos., M.Sc, menyerahkan hewan kurban berupa tujuh ekor domba kepada ketua panitia kurban iduladha 1440 H di halaman Masjid Arrahman Lanud Suryadarma, Kalijati, Subang, Minggu (11/8/2019). 

Para ulama kemudian menjelaskan lebih rinci bahwa waktu penyembelihan dimulai setelah matahari terbit pada Hari Raya Idul Adha dan setelah pelaksanaan salat Id selesai.

Dalam pandangan Imam Nawawi, waktu yang paling aman adalah setelah salat Id selesai dan khutbah ditunaikan, sehingga tidak ada keraguan bahwa waktu kurban sudah masuk, dikutip dari baznas.go.id.

Dalam praktiknya, hal ini berarti jemaah atau panitia kurban tidak boleh terburu-buru menyembelih hewan sebelum salat Id selesai. 

Bahkan jika dilakukan hanya beberapa menit sebelum salat, maka kurban tersebut tidak sah secara syariat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa ibadah kurban sangat terikat dengan waktu ibadah lain, yaitu salat Idul Adha, sehingga keduanya menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban

Selain awal waktu, Islam juga menetapkan batas akhir penyembelihan kurban. 

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa waktu kurban berlangsung selama empat hari, yaitu dari 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Artinya, umat Islam memiliki kesempatan menyembelih pada Hari Raya Iduladha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik setelahnya.

Ketentuan ini berdasarkan sejumlah riwayat sahabat dan hadis yang menyebut bahwa seluruh hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.

Dalam pandangan ini, selama matahari belum terbenam pada 13 Dzulhijjah, maka penyembelihan masih dianggap sah sebagai ibadah kurban. 

Namun jika melewati waktu tersebut, maka tidak lagi dihitung sebagai kurban.

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. 

Imam Malik berpendapat bahwa batas akhir kurban adalah hingga 12 Dzulhijjah. 

Sementara itu, pendapat yang lebih luas dan banyak digunakan di berbagai negara Muslim adalah hingga 13 Dzulhijjah karena memberikan kelonggaran bagi umat.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved